\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 435 ayat (1) mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 435 ayat (1) mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur - Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu harapkan seiring dengan diluncurkan tahapan Pemilu tahun 2024 agar penyelenggara pemilu dapat bekerja maksimal untuk melaksanakan dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu sesuai de
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur - Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu harapkan seiring dengan diluncurkan tahapan Pemilu tahun 2024 agar penyelenggara pemilu dapat bekerja maksimal untuk melaksanakan dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu sesuai de
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur - Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu harapkan seiring dengan diluncurkan tahapan Pemilu tahun 2024 agar penyelenggara pemilu dapat bekerja maksimal untuk melaksanakan dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu sesuai de