\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Dimasa Tindak lanjuthasil Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) diharapkan Partai Politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tenta
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Dimasa Tindak lanjuthasil Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) diharapkan Partai Politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tenta
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Dimasa Tindak lanjuthasil Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) diharapkan Partai Politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tenta
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebanyak 24 Partai Politik di Kabupaten Sumba Timur dilayangkan Surat Himbauan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebanyak 24 Partai Politik di Kabupaten Sumba Timur dilayangkan Surat Himbauan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur.