\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Dalam menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang telah dimulai tanggal 14 Juni 2022, diharapkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan konsolidasi baik konsolidasi internal maupun konsolidasi Eskternal.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 435 ayat (1) mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 435 ayat (1) mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 435 ayat (1) mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 435 ayat (1) mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.