Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SUMBA TIMUR GELAR SOSIALISASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

BAWASLU KABUPATEN SUMBA TIMUR GELAR SOSIALISASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

Anwar Engga (kiri) di dampingi oleh Kepala Sekolah SLB bersama penerjemah saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Disabilitas, Senin (12/2/24) Foto : Humas Bawaslu Sumba Timur

Waingapu – “Berbicara tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu), penyandang disabilitas mempunyai peran penting didalamnya. Setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu serta memilih pemimpin yang mereka kehendaki.
Pemilih yang berkebutuhan khusus ini perlu mendapatkan pendidikan politik sehingga apa yang menjadi haknya dalam kontestasi politik dapat terpenuhi”.

Demikian kata Anwar Engga anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas yang digelar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kanatang pada Senin (12/2/24) sekitar pukul 10.00 wita.

Sebagai nasumber dalam kegiatan ini, Anwar Engga anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat didampingi oleh Penerjemah penyandang disabilitas Frans Ndapatamu serta dihadiri 20 orang peserta yang mayoritas adalah kaum disabilitas.

Saat memaparkan materinya Anwar mengatan Bawaslu memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak difabel terlindungi dan dihormati.

“Bawaslu akan memastikan semua fasilitas pemilu yang disediakan oleh KPU dapat diakses oleh kaum disabilitas dengan mudah, mendapatkan akses informasi yang diperlukan tanpa ada diskriminasi”, ucapnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 pasal 5 yang mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu adalah tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjamin keikutusertaan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, termasuk saudara-saudara kita para penyandang disabilitas”. Demikian tegas Anwar dalam pemaparannya.

Dirinya berharap, dengan sosialisasi ini, para penyandang disabilitas dapat mengerti tatacara pencoblosan dibilik suara.

“Dengan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas, maka akan turut berdampak pada pemilu yang berkualitas,” tandas Anwar.
 

Penulis dan Foto : Umbu Andu

Editor : Junaidin Wawo Seto