\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan agar setiap Badan publik adalah wajib hukumnya dalam penyampaian informasi publik.
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Data Kependudukan Kabupaten Sumba Timur di periode semester I pada bulan Juni tahun 2022 diharapkan lebih baik dan Akurat, demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemili
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Data Kependudukan Kabupaten Sumba Timur di periode semester I pada bulan Juni tahun 2022 diharapkan lebih baik dan Akurat, demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemili
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Data Kependudukan Kabupaten Sumba Timur di periode semester I pada bulan Juni tahun 2022 diharapkan lebih baik dan Akurat, demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemili
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Data Kependudukan Kabupaten Sumba Timur di periode semester I pada bulan Juni tahun 2022 diharapkan lebih baik dan Akurat, demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemili