Lompat ke isi utama
Berita
Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
Setiap Badan Publik Wajib Hukum Sampaikan Informasi Publik
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam