\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam