Lompat ke isi utama
Berita
Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
Setiap Badan Publik Wajib Hukum Sampaikan Informasi Publik
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam
Setiap Badan Publik Wajib Hukum Sampaikan Informasi Publik
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam
Setiap Badan Publik Wajib Hukum Sampaikan Informasi Publik
humas
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam