\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur - Dengan berbagai kewenangan yang begitu kompleks, guna mewujudkan tugas yang Paripurna, Pengawas Pemilu Perlu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan, baik setingkat Undang-Undang maupun Perbawaslu, bahkan untuk menyempurnakan langkah-langkah
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur - Dengan berbagai kewenangan yang begitu kompleks, guna mewujudkan tugas yang Paripurna, Pengawas Pemilu Perlu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan, baik setingkat Undang-Undang maupun Perbawaslu, bahkan untuk menyempurnakan langkah-langkah
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur - Dengan berbagai kewenangan yang begitu kompleks, guna mewujudkan tugas yang Paripurna, Pengawas Pemilu Perlu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan, baik setingkat Undang-Undang maupun Perbawaslu, bahkan untuk menyempurnakan langkah-langkah
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den
\nWaingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota den