Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Ikuti Rapat Daring Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur. - Ketua, Kasubag, dan staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mengikuti Rapat Daring Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 30/06/2025.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi NTT dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Kegiatan ini membahas penguatan pengelolaan data, peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, serta hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas secara khusus mengenai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Seluruh peserta, termasuk Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, diingatkan untuk segera menyelesaikan dan mengunggah SAQ tersebut, mengingat batas waktu pengisian berakhir hari ini.
Partisipasi aktif Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui keikutsertaan dalam rapat daring ini, diharapkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur semakin berkualitas dan memenuhi standar pelayanan informasi yang diharapkan masyarakat.
Penulis dan Foto : Naidin
Editor : Naidin