Lompat ke isi utama

Berita

Anwar Engga Paparkan Tantangan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Serial Diskusi Buku Bawaslu NTT

Anwar Engga Paparkan Tantangan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Serial Diskusi Buku Bawaslu NTT

Anwar Engga menyampaikan pengalaman pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan Serial Diskusi Buku Bawaslu Provinsi NTT. Kamis, (05/11/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga, S.E., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Serial Diskusi Buku “Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana” Edisi Kedua, Klaster II: Pencegahan, yang diselenggarakan oleh Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui zoom metting, Kamis, (05/11/2026).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut, Anwar Engga memaparkan tulisan berjudul “Tantangan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur.” Paparan tersebut mengangkat pengalaman pengawasan, dinamika penanganan pelanggaran, serta berbagai tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Anwar menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, serta berintegritas. Sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan pemerintah, ASN dituntut untuk tidak berpihak kepada peserta pemilu maupun pasangan calon tertentu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman pengawasan di Kabupaten Sumba Timur, terdapat sejumlah faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya adalah kepentingan memperoleh jabatan atau promosi, ketidakpahaman terhadap aturan netralitas, tekanan dari atasan atau pihak tertentu, serta rendahnya kesadaran terhadap tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat.

Anwar juga mengungkapkan bahwa pada Tahun 2024 terdapat 16 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Sumba Timur. Dari jumlah tersebut, 12 kasus tidak dilanjutkan dan empat kasus diteruskan dalam proses penanganan. Namun, proses tindak lanjut terhadap kasus yang diteruskan menjadi tantangan tersendiri setelah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan peralihan penanganan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, belum optimalnya mekanisme koordinasi dan pemantauan tindak lanjut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian agar proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian.

Selain itu, Anwar menyoroti pentingnya pemberian sanksi yang tegas dan konsisten. Menurutnya, sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi membuat pelanggaran serupa kembali terjadi. Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap mekanisme penegakan disiplin ASN, termasuk penguatan peran dan independensi pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan sanksi.

Sebagai langkah penguatan pencegahan dan pengawasan ke depan, Anwar mendorong pelaksanaan sosialisasi secara berulang dan praktis, penguatan koordinasi antara Bawaslu dan pemerintah daerah, perluasan pengawasan partisipatif masyarakat, serta perlindungan ASN dari tekanan politik. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap dugaan pelanggaran didukung bukti yang memadai dan memiliki kejelasan tindak lanjut.

Serial Diskusi Buku “Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana” Edisi Kedua merupakan ruang pertukaran gagasan, pengalaman, dan praktik baik pengawasan pemilu yang dihimpun melalui karya tulis jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.

Pada Klaster II: Pencegahan, diskusi menghadirkan tiga tulisan, yakni inovasi pencegahan politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, strategi pengawasan kampanye di media sosial pada Pilkada Kota Kupang Tahun 2024, serta tantangan pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan berbagai pengalaman dan praktik pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu dapat menjadi bahan pembelajaran bersama, sekaligus memperkuat strategi pencegahan dan pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Penulis dan Foto : HUmas