Ketua dan Staf Pengelola PPID Bawaslu Sumba Timur Ikuti Rakor Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Waingapu, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur – Ketua bersama staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (26/10/2026).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi M. Marpaung, yang sekaligus membawakan materi Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Melpi menjelaskan tahapan dan jadwal monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, mekanisme penilaian SAQ, uji akses dan simulasi studi kasus operasional, serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan legalitas Surat Keputusan (SK) DIP.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan pengisian SAQ dilakukan secara lengkap dan benar. Selain itu, pemutakhiran dokumen DIP serta kemudahan akses terhadap dokumen yang dipublikasikan menjadi bagian penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Keikutsertaan Ketua dan staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur diharapkan semakin siap menghadapi tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 serta terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pemnulis dan Foto : Humas