Bawaslu Sumba Timur Ikuti MINGGAR Edisi XVI, Bahas Strategi Pengawasan Masa Tenang
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PPPS), Yohanis Landi, S.H., bersama jajaran Staf PPPS mengikuti kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi XVI yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9/2026).
MINGGAR Edisi XVI mengangkat tema “Tahapan Masa Tenang pada Pemilu” dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kegiatan difasilitasi oleh Redemtus Y. Pradana Pangkur, S.H., dengan pemantik Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, serta pemateri Ridwan Tapatfeto, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam pemaparannya, Melpi Minalria Marpaung menekankan bahwa pengawasan pada masa tenang tidak semata-mata diarahkan untuk mencari pelanggaran. Pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pencegahan, deteksi dini, dokumentasi, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Masa tenang merupakan tahapan yang membutuhkan perhatian khusus karena aktivitas kampanye harus dihentikan. Oleh karena itu, jajaran pengawas perlu melakukan pemetaan kerawanan berdasarkan wilayah, waktu, dan modus yang berpotensi terjadi.
Sejumlah potensi kerawanan yang menjadi perhatian dalam pengawasan masa tenang antara lain politik uang, aktivitas politik melalui konten digital, publikasi hasil survei, intimidasi terhadap pemilih, kampanye terselubung, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, penyalahgunaan fasilitas negara, serta pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN, TNI, Polri dan aparat lainnya.
Pengawasan ruang digital juga menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi kampanye terselubung. Pengawas tidak hanya dituntut melakukan pengawasan di ruang publik, tetapi juga mencermati aktivitas kampanye melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Strategi pengawasan yang dibahas meliputi pencegahan, patroli pengawasan, pengawasan digital, pengawasan partisipatif, serta tindak lanjut. Strategi tersebut perlu didukung dengan pemetaan prioritas berdasarkan wilayah rawan, waktu rawan dan modus pelanggaran.
Penertiban APK menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan masa tenang. Setelah masa kampanye berakhir, atribut kampanye perlu ditertibkan agar tidak terdapat aktivitas atau materi kampanye yang berpotensi memengaruhi pemilih selama masa tenang.
Sementara itu, Ridwan Tapatfeto menyampaikan materi teknis mengenai pengawasan masa tenang, meliputi jadwal dan durasi masa tenang, larangan kampanye, ketentuan teknis akun media sosial, pembersihan APK, serta pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, Polri dan aparat lainnya.
Ridwan juga mengingatkan sejumlah titik rawan yang perlu menjadi perhatian jajaran pengawas, khususnya politik uang, konten digital, publikasi survei, intimidasi pemilih, kampanye terselubung, APK yang belum dibersihkan, dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam konteks regulasi, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Pengawasan masa tenang juga perlu memperhatikan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
MINGGAR Edisi XVI turut menjadi ruang berbagi pengalaman antar-Bawaslu Kabupaten/Kota. Sejumlah tanggapan disampaikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
Pertukaran pengalaman tersebut memberikan ruang bagi jajaran pengawas untuk memahami karakteristik kerawanan di masing-masing wilayah serta strategi pencegahan yang dapat diterapkan sesuai kondisi lapangan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, keikutsertaan Yohanis Landi, S.H. bersama jajaran Staf PPPS menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi pelanggaran pada masa tenang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sumba Timur terus mendorong pengawasan yang preventif, responsif, terdokumentasi, dan berbasis pemetaan kerawanan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto : Humas