Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Ditetapkan 202.506 Pemilih

Bawaslu Sumba Timur Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu bersama Anggota Bawaslu Anwar Engga, S.E. menyampaikan tanggapan dan catatan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sumba Timur, Rabu (30/9/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang terus dilakukan melalui pencermatan, verifikasi, koordinasi dan pemutakhiran data secara berkala. 

Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Marthen Tanggurami, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data hasil sinkronisasi yang diterima dari KPU RI serta melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Marthen menjelaskan, KPU Sumba Timur juga telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas terhadap sejumlah data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI. Namun, pelaksanaan verifikasi di lapangan masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi geografis Kabupaten Sumba Timur yang memiliki 22 kecamatan.

“Dengan keterbatasan yang kami miliki, tentu dalam proses rekapitulasi hari ini kami sangat mengharapkan masukan dan tanggapan dari Bapak/Ibu semua untuk perbaikan-perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Marthen.

Ia menegaskan, koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan terus dilakukan untuk memperoleh informasi serta memastikan perubahan status pemilih, termasuk pemilih pindah masuk, pindah keluar maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Bawaslu Soroti Tindak Lanjut Data Turunan KPU RI

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga, S.E., menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan terkait proses verifikasi data pemilih.

Anwar mempertanyakan sejauh mana hasil coktas yang telah dilakukan Bawaslu terhadap sejumlah pemilih telah diakomodasi dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III. Selain itu, Bawaslu juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian terhadap data turunan dari KPU RI yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Menurut Anwar, diperlukan mekanisme yang jelas untuk memastikan status setiap pemilih, baik yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS), perubahan status, maupun perpindahan domisili.

Bawaslu juga menyoroti persoalan data penduduk yang telah meninggal dunia tetapi belum dilengkapi dokumen administrasi berupa akta kematian. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan karena membutuhkan koordinasi lintas lembaga antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan Disdukcapil.

Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Akurasi Data

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, SE dalam tanggapannya menekankan pentingnya mencermati dinamika pertumbuhan data pemilih serta memastikan setiap perubahan data dapat diverifikasi secara tepat.

Hina menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan dalam rapat, terdapat data acuan sebanyak 202.506 pemilih yang menjadi bagian dari proses pemutakhiran. Dinamika pertumbuhan pemilih juga perlu menjadi perhatian, termasuk potensi bertambahnya pemilih baru yang memasuki usia 17 tahun pada periode berikutnya.

Menurutnya, data pemilih merupakan data yang sangat dinamis sehingga diperlukan pencermatan secara berkelanjutan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi faktual di lapangan.

“Data pemilih harus terus dicermati karena pergerakannya sangat dinamis. Koordinasi dan sinkronisasi dengan Disdukcapil serta pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” demikian pokok tanggapan Hina dalam rapat.

KPU Sumba Timur Paparkan Sejumlah Data yang Masih Diverifikasi

Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Novel, dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah perkembangan tindak lanjut data pemilih yang diterima dari berbagai sumber.

Untuk data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dari 172 data yang diturunkan, sebanyak 10 data telah dieksekusi ke dalam SIDALIH, sementara data lainnya masih dalam proses verifikasi.

Selain itu, ditemukan data pemilih yang tercatat ganda antara Sumba Timur dan luar negeri. Berdasarkan hasil pencocokan terbatas, terdapat tiga pemilih yang telah kembali ke daerah asal sehingga datanya tetap dipertahankan.

KPU juga menyampaikan terdapat 8 data pemilih nonaktif, dengan dua data berhasil ditemukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sementara enam data lainnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pada kategori perubahan data, Pemilih yang statusnya berubah menjadi menikah dan pindah domisili ke luar daerah belum bisa dieksekusi penuh karena berpotensi menimbulkan data ganda di kabupaten tujuan dan Data Pindah Domisili Masuk/Keluar Verifikasi belum final dan masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Disdukcapil Jelaskan Mekanisme Pencatatan Kematian dan Perbaikan Data

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda, S.Sos., menjelaskan mekanisme pencatatan peristiwa kematian serta penanganan apabila terdapat penduduk yang secara sistem tercatat meninggal dunia tetapi secara faktual masih hidup.

Disdukcapil menyampaikan bahwa pencatatan kematian dapat dilakukan melalui pelaporan masyarakat maupun pelayanan jemput bola. Untuk penerbitan akta kematian diperlukan dokumen pendukung, antara lain surat keterangan kematian dari rumah sakit atau keterangan dari desa/kelurahan.

Disdukcapil juga menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan karena dokumen tersebut berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.

PDPB Triwulan III Ditetapkan 202.506 Pemilih

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno, Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sumba Timur Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 202.506 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri atas:

  • 102.864 pemilih laki-laki 
  • 99.642 pemilih perempuan 
  • Tersebar di 22 kecamatan 
  • Tersebar pada 156 desa/kelurahan 

Bawaslu Kabupaten Sumba Timur akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk mencermati tindak lanjut terhadap data yang masih memerlukan verifikasi dan perbaikan.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan serta mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan praktik pengawasan PDPB yang menempatkan pencermatan administrasi, verifikasi lapangan dan tindak lanjut data sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. 

Bawaslu Kabupaten Sumba Timur berkomitmen mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih melalui koordinasi dan pencermatan bersama KPU, Disdukcapil serta pemangku kepentingan lainnya guna meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pada tahapan pemilu berikutnya.

Penulis dan Foto : Humas