Bawaslu Sumba Timur Ikuti Rakor Persiapan Pengawasan Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Senin (28/09/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga, S.E., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga (HP2H), bersama staf HP2H Bawaslu Kabupaten Sumba Timur turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur melalui Koordinator Divisi HP2H, Anwar Engga, S.E., turut memaparkan pelaksanaan pengawasan PDPB di Kabupaten Sumba Timur, khususnya terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) serta uji petik mandiri yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Sumba Timur.
Pemaparan tersebut memuat hasil pelaksanaan pengawasan Coktas dan uji petik mandiri yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, termasuk temuan serta dinamika yang dihadapi selama proses pengawasan di lapangan.
Pelaksanaan pengawasan Coktas dan uji petik mandiri dilakukan sebagai upaya memastikan data pemilih yang menjadi bahan dalam proses rekapitulasi PDPB tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil pengawasan tersebut menjadi bahan penting dalam melakukan pencermatan terhadap data pemilih sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
Dalam forum tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga membahas berbagai permasalahan dan kondisi yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB di wilayah masing-masing. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari persiapan pengawasan menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Sementara itu, dalam arahannya, Amrunur Muh. Darwan menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian jajaran Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan rapat pleno, salah satunya terkait dinamika pelaksanaan Coktas di wilayah terdampak bencana.
Berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dengan KPU, terdapat sejumlah kabupaten yang terdampak bencana sehingga tidak dapat melaksanakan Coktas secara langsung di lapangan. Dalam kondisi tersebut, KPU melakukan pemutakhiran melalui mekanisme by desk atau by data dengan memanfaatkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Situasi bencana kita kecualikan. Kita tidak bisa membayangkan sesuatu yang ideal pada situasi yang memang tidak ideal,” ujar Amrunur.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya jajaran Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data melalui mekanisme tersebut tetap berada dalam pengawasan dan terdokumentasi dengan baik. Hasil-hasil pengawasan, khususnya di wilayah terdampak bencana, perlu dirapikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pengawasan pleno.
Selain wilayah terdampak bencana, rapat juga membahas adanya beberapa kabupaten yang tidak melaksanakan Coktas pada Triwulan III meskipun tidak termasuk wilayah terdampak bencana. Kondisi tersebut perlu diklarifikasi, terutama terkait mekanisme dan sumber data yang digunakan sebagai bahan rekapitulasi.
Amrunur meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menguji argumentasi KPU terkait tidak dilaksanakannya Coktas serta memastikan validitas data yang digunakan dalam proses rekapitulasi.
“Validitas data-data yang kemudian menjadi bahan dalam pelaksanaan rekapitulasi harus diuji secara baik,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perhatian dalam rapat adalah akses terhadap data pemilih. Jajaran Bawaslu masih menemukan kendala dalam memperoleh data yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan. Karena itu, ketersediaan data sebelum pelaksanaan pengawasan menjadi hal penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas perkembangan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) isu strategis terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penyusunan IKP tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan PDPB.
IKP diharapkan dapat menjadi instrumen dalam mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan serta menyusun langkah-langkah pencegahan yang lebih terukur berdasarkan data dan pengalaman hasil pengawasan di lapangan.
Amrunur juga menyoroti potensi hilangnya hak pilih masyarakat di wilayah terdampak bencana. Kondisi bencana dapat menyebabkan adanya pergerakan masyarakat, perpindahan domisili, maupun masyarakat yang tidak lagi tinggal di wilayah tempat mereka sebelumnya terdata sebagai pemilih.
Dinamika tersebut menjadi tantangan dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan komprehensif. Oleh karena itu, proses pengawasan PDPB perlu terus dikawal agar setiap perubahan data pemilih dapat dicermati dan didukung dengan bukti yang memadai.
“Data pemilih yang kita bangun harus akurat, harus lengkap, dan evidence-based. Penting untuk terus kita kawal supaya data pemilih kita tidak sekadar ada, tetapi proses panjang dan lelahnya kita ini betul-betul memberikan dampak terhadap kualitas data pemilih kita ke depan,” ungkap Amrunur.
Rapat juga membahas sejumlah perkembangan permasalahan data di beberapa kabupaten/kota, termasuk masih adanya pemilih yang belum terakomodasi dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Terhadap permasalahan tersebut, KPU masih melakukan upaya perbaikan dan pengunggahan kembali data pemilih ke dalam Sidalih.
Amrunur berharap kabupaten/kota yang masih memiliki permasalahan atau case dalam pelaksanaan PDPB dapat menyampaikannya dalam forum koordinasi sehingga dapat menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut bersama.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dalam melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 29–30 September 2026.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong jajaran pengawas untuk memastikan proses pengawasan dilakukan secara cermat, berbasis data dan bukti, serta mendokumentasikan setiap hasil pengawasan dan dinamika yang terjadi di lapangan sebagai bahan dalam mengawal kualitas data pemilih berkelanjutan.
Penulis dan Foto : Humas