Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Dorong Pengisian Form Pencegahan Online Sesuai Pedoman

Bawaslu RI Dorong Pengisian Form Pencegahan Online

Tingkatkan kualitas pelaporan pencegahan, Bawaslu Sumba Timur ikuti Coaching Clinic Pengisian Form Pencegahan Online, Selasa (13/10/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga, S.E., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga (HP2H), bersama staf pencegahan mengikuti kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online yang diselenggarakan secara daring, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pengisian Form Pencegahan Online Bawaslu.

Dalam penyampaian materinya, Komarudin dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI menekankan pentingnya berpedoman pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.

Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu perlu dicatat dan dilaporkan melalui Form Pencegahan Online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Komarudin mengapresiasi perkembangan pengisian Form Pencegahan Online oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT yang terus menunjukkan peningkatan. Ia juga mendorong seluruh jajaran untuk terus melakukan pengisian data secara rutin.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian Form Pencegahan Online serta diskusi mengenai berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam proses penginputan data pencegahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Denny Fanny Matullessy, bersama staf Divisi P2H Bawaslu NTT dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan data pencegahan di Bawaslu Kabupaten Sumba Timur semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Penulis dan Foto : Humas