Bawaslu NTT Gelar TOS BARISTA Edisi Khusus, Bedah Keterangan Bawaslu dalam Putusan PHPU Presiden di MK
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar TOS BARISTA Edisi Khusus dengan tema “Membaca Ulang Keterangan Bawaslu dalam Putusan PHPU Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi”, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 22 anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT bersama staf yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Forum tersebut menjadi ruang bagi jajaran pengawas pemilu untuk mendalami kembali keterangan Bawaslu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mengambil pelajaran dari berbagai persoalan hukum dan dinamika pengawasan yang muncul dalam perkara tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento dalam sambutannya menegaskan bahwa membaca ulang putusan MK bukan sekadar memahami hasil akhir persidangan, tetapi juga mencermati fakta, keterangan, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap keterangan Bawaslu sangat penting agar jajaran pengawas tidak keliru dalam memahami substansi persoalan yang diperdebatkan selama persidangan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran memahami secara utuh keterangan yang telah disampaikan Bawaslu dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Kita perlu mengidentifikasi secara cermat fakta-fakta yang muncul dan mencatat hal-hal penting yang dapat menjadi referensi hukum bagi lembaga,” ujar pria yang akrab disapa Nato itu.
Nato menjelaskan, dokumentasi dan catatan hukum dari perkara tersebut perlu disusun secara baik agar dapat menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ketika menghadapi persoalan serupa pada masa mendatang.
Ia juga menyoroti perdebatan mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu isu dalam perkara tersebut. Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam persidangan perlu dibaca kembali agar jajaran pengawas memahami posisi kelembagaan serta alasan di balik keterangan yang disampaikan.
Nato turut mengingatkan bahwa pengawasan pemilu harus dilakukan secara aktif, bukan sekadar menunggu munculnya persoalan atau laporan. Pengawas perlu hadir dan bekerja secara optimal sejak tahapan berlangsung, termasuk dalam tahapan pencalonan.
“Jangan sampai pengawasan hanya dipahami sebagai kegiatan menunggu. Kita harus aktif mengawasi setiap tahapan, mencermati proses yang berjalan, dan memastikan setiap persoalan yang ditemukan dapat dicatat serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, mengajak peserta melihat kembali perjalanan PHPU sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024. Ia menilai, perkara yang menjadi bahan diskusi tersebut memiliki sejumlah keunikan dan memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu.
“Kalau kita melihat perjalanan PHPU selama lebih dari 20 tahun, perkara ini menjadi salah satu pengalaman yang menarik untuk dipelajari. Ada dinamika yang tidak biasa, dan persoalannya pun tidak berhenti setelah putusan dibacakan. Masih ada pembahasan yang berlanjut, baik dalam ranah politik maupun etik penyelenggara pemilu,” jelas Kurniawan.
Menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyisakan sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian publik. Ia juga menyinggung adanya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang, berdasarkan pemaparannya, masih menunggu proses verifikasi.
Karena itu, Kurniawan menilai penting bagi jajaran Bawaslu untuk tidak hanya membaca amar putusan, tetapi juga memahami pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
“Yang perlu kita pelajari bukan hanya bagaimana Mahkamah memutus perkara, tetapi juga bagaimana fakta dan keterangan dalam persidangan ditempatkan. Dari sana, kita bisa melihat apa yang perlu diperbaiki dalam sistem pengawasan dan regulasi pemilu,” katanya.
Dalam pemaparannya, Kurniawan mengulas dua persoalan utama, yakni perdebatan mengenai pembentukan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta dugaan persoalan administratif dalam dokumen persyaratan pencalonan.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan norma tersebut dalam proses pembentukan peraturan. Berdasarkan keterangan Bawaslu yang dipaparkan dalam forum, substansi Pasal 18 ayat (3) itu tidak ditemukan dalam rancangan yang dibahas pada tahap konsultasi publik. Norma tersebut juga tidak dibahas secara khusus dalam sejumlah tahapan pembahasan sebelum akhirnya masuk dalam peraturan yang diundangkan.
“Kalau kita menelusuri proses pembentukan peraturannya, kita perlu melihat setiap tahap secara utuh. Apakah norma itu sudah muncul sejak konsultasi publik, bagaimana pembahasannya dalam rapat, dan apa saja masukan yang disampaikan Bawaslu saat harmonisasi. Rangkaian proses ini penting untuk memahami persoalan yang kemudian muncul,” jelasnya.
Kurniawan menambahkan, Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan masukan terkait akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk akses terhadap data dan dokumen persyaratan calon. Bawaslu juga mendorong agar rumusan norma dalam rancangan peraturan diselaraskan dengan ketentuan dalam undang-undang.
Namun, dalam pelaksanaan pengawasan pencalonan, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan waktu untuk memeriksa dokumen serta pembatasan dalam melakukan dokumentasi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi optimalisasi pengawasan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon.
“Pengawas membutuhkan akses yang memadai untuk memeriksa dokumen secara cermat. Kalau waktu pemeriksaan terbatas dan dokumentasi juga dibatasi, tentu ruang bagi pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara optimal menjadi tidak maksimal. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ungkap Kurniawan.
Ia menegaskan, akses terhadap data dan dokumen pencalonan tidak seharusnya dipandang sebagai kepentingan Bawaslu semata. Keterbukaan tersebut justru dapat membantu KPU dalam memastikan proses verifikasi berjalan lebih teliti dan akurat.
Menurutnya, keterlibatan pengawas dalam memeriksa proses dan dokumen dapat menjadi bentuk pemeriksaan silang yang memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Bawaslu dan KPU seharusnya bisa berbagi peran dalam menjaga kualitas proses pencalonan. Ketika akses terhadap dokumen diberikan secara memadai, pengawasan dapat membantu memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan. Pada akhirnya, ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Kurniawan juga menyoroti perbedaan pengaturan mengenai bukti kelulusan pendidikan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ketentuan pencalonan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memiliki konteks yang berbeda dengan pengaturan dalam Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kondisi bukti kelulusan pendidikan dari luar negeri dan persoalan kesetaraan kurikulum.
Menurutnya, perbedaan rumusan ini perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam proses pemeriksaan persyaratan calon.
“Dari persoalan ini kita belajar bahwa regulasi harus dirumuskan dengan jelas. Ketika ada norma yang memiliki konteks berbeda, kita perlu memastikan bahwa perbedaannya benar-benar dipahami dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, pengalaman dalam perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi pemilu, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan turunannya. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah pengaturan akses data dan dokumen bagi pengawas pemilu.
Kurniawan berharap, persoalan yang sama tidak terus berulang dalam setiap tahapan pemilu akibat belum jelasnya pengaturan mengenai kewenangan dan akses pengawasan.
“Kalau persoalan ini tidak dibenahi sejak sekarang, bukan tidak mungkin masalah yang sama akan kembali muncul pada pemilu berikutnya. Karena itu, perlu ada evaluasi dan pengaturan yang lebih tegas agar penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya