Rakor Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sumba Timur, Yoga: Kewenangan Bawaslu Sangat Terbatas, Ibarat Anjing Menggonggong Tapi Tak Bisa Menggigit
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, sejak tanggal 13 Oktober hingga 14 Oktober 2025 ini, salah satu narasumber Dr. I Putu Yoga Pradana, S.Sos., M.S i memberikan paparan kritis mengenai posisi dan kewenangan Bawaslu dalam sistem pengawasan Pemilu di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di aula hotel Elvin Waingapu ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) James W. Ratu, jajaran Bawaslu Sumba Timur, perwakilan TNI/POLRI, organisasi kemahasiswaan, organisasi masyarakat sipil, forum kerukunan umat beragama, kalangan perguruan tinggi serta stakeholder lainnya.
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi dinamika pengawasan Pemilu yang semakin kompleks.
Dalam sesi pemaparannya, Yoga menyampaikan bahwa meskipun Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga integritas Pemilu, namun secara kelembagaan masih terdapat banyak keterbatasan, terutama dalam hal kewenangan penindakan.
“Kalau boleh saya ibaratkan, Bawaslu ini seperti anjing yang menggonggong tapi tidak bisa menggigit. Artinya, Bawaslu bisa melihat, bisa memperingatkan, bisa merekomendasikan, tapi tidak punya kewenangan penuh untuk menindak langsung pelanggaran yang terjadi,” ujar Yoga dengan nada serius namun disambut tawa ringan para peserta.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas Pemilu, terutama di daerah, dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil.
Dia berkata, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman bersama tentang posisi Bawaslu, tantangan kelembagaan yang dihadapi, serta perlunya reformasi regulasi agar pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
"Saya berharap para pemangku kepentingan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu", tuturnya.
Penulis dan Foto : Umbu Andu