Lompat ke isi utama

Berita

KPU Sumba Timur Tetapkan DPB Triwulan I 2026, Bawaslu Soroti Data Pemilih Baru dan Nonaktif

KPU Sumba Timur Tetapkan DPB Triwulan I 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu mempertanyakan kejanggalan pada data pemilih baru di beberapa kecamatan saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026, Rabu (1/4/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sumba Timur, Rabu (1/4/2026).

Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih sebanyak 198.721 orang, terdiri dari 97.641 pemilih perempuan dan 101.080 pemilih laki-laki.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Polres Sumba Timur, Kodim 1601 Sumba Timur, Kesbangpol Kabupaten Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap data pemilih yang disajikan. Ketua Bawaslu, Hina Mehang Patalu, mempertanyakan kejanggalan pada data pemilih baru di beberapa kecamatan.

“Jika kita lihat data dari Kecamatan Tabundung hingga Paberiwai, jumlah pemilih baru tercatat nol. Ini menjadi pertanyaan, apakah selama periode Januari hingga Maret tidak ada warga yang genap berusia 17 tahun? Tidak ada yang lahir pada Oktober hingga Desember 2009?” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai tidak logis dan perlu penjelasan lebih lanjut sebagai bahan evaluasi bersama dalam pemutakhiran data ke depan.

Selain itu, anggota Bawaslu, Anwar Engga, juga menyoroti keberadaan data pemilih nonaktif. Ia mempertanyakan apakah data tersebut sudah termasuk dalam rekapitulasi atau masih berada di luar perhitungan, terutama bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur Marthen Tanggu Rami, SE menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih bersifat dinamis dan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Data pemilih ini terus bergerak dan kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, dan stakeholder lainnya untuk memastikan data yang dihasilkan semakin akurat,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa temuan nihilnya pemilih baru di beberapa wilayah memang tidak logis, namun hal tersebut merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan di luar tahapan pemilu.

“Karena tidak dalam masa tahapan, coklit yang kami lakukan terbatas pada wilayah tertentu, sehingga belum menyeluruh. Ini menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.

Terkait data nonaktif, KPU menjelaskan bahwa status pemilih ditentukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengecekan melalui sistem seperti Sidalih, DPT Online, serta data SIAK dari Disdukcapil. Jika pemilih yang terindikasi nonaktif ternyata masih ada dan memenuhi syarat, maka tetap dimasukkan sebagai pemilih aktif. Sebaliknya, jika tidak ditemukan, akan dikategorikan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU juga mengungkapkan bahwa jumlah pemilih baru dalam triwulan ini mencapai 3.471 orang, yang merupakan warga yang genap berusia 17 tahun sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Menutup rapat, KPU menyampaikan apresiasi atas masukan dari Bawaslu serta dukungan dari Disdukcapil sebagai penyedia data kependudukan utama.

KPU berharap sinergi antar lembaga dapat terus ditingkatkan guna menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir pada periode berikutnya.

 

Penulis dan Foto : Humas