Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi NTT Bahas Implikasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu

Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi NTT

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi, S.H bersama staf mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi NTT secara daring, Rabu (20/05/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama staf mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, (20/05/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut mengangkat tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pemilu.” Rakor ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait perubahan regulasi hukum pidana yang berdampak pada penanganan pelanggaran dan penegakan hukum pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato D.A.P. Sarmento membuka kegiatan sekaligus menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam memahami dinamika hukum terbaru, khususnya penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.

Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi M. Marpaung menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas pengawas pemilu agar mampu memahami perubahan regulasi secara komprehensif dan tepat dalam penerapan hukum pada tahapan pemilu maupun pemilihan.

Dalam rakor tersebut, hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir serta akademisi Dr. Mikhael Feka yang membahas implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap sistem penanganan tindak pidana pemilu.

Yohanis Landi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam melaksanakan tugas pengawasan, khususnya pada aspek penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Melalui rakor ini, kami mendapatkan banyak penguatan terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap penegakan hukum pemilu sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di daerah,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti seluruh peserta rakor dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis dan Foto : Humas