Puadi Apresiasi Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTT sebagai Role Model
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Kegiatan rutin Mingguan Penanganan Pelanggaran sebagai media sharing informasi menjadi Role Model yang bertujuan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Penanganan Pelanggaran agar terus ditingkatkan.
Demikian apresiasi ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam arahan pembukaan kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) edisi III dengan tema ‘Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)’ yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/03/2026).
Puadi sebagai keynote speaker menegaskan, dalam kewenangannya Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga Pengawasan Pemilu saja, tetapi juga sebagai Quasi Judicial Body sehingga Pelanggaran TSM sebagai Pelanggaran direncanakan, melibatkan struktur birokrasi dan politik serta berdampak luas pengaruhnya itu agar dilakukan Penanganan secara serius.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento dalam arahan pembukaan, menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif Pemilu, khususnya yang memiliki indikasi TSM.
Dalam kesempatan yang sama, Nonato Sarmento juga memberikan apresiasi dan menjabarkan bahwa kegiatan minggar sebagai media Transfer knowledge antara Pengawas pemilu dan ASN staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya CPNS yang baru masuk bekerja dilingkungan Bawaslu pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Pemantik Diskusi, yakni Anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, secara lugas menggarisbawahi pentingnya kesamaan persepsi dan pemahaman hukum di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam menilai unsur-unsur pelanggaran administratif yang berpotensi memenuhi kategori TSM
Teknis setiap pelaksanaan kegiatan Minggar ini, dengan metode secara bergiliran menempatkan salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Penanganan Pelanggaran sebagai narasumber utama yang akan mempersentasikan materi dan kemudian ada 3 orang Anggota dari Bawaslu Kabupaten/Kota berbeda yang telah di tentukan diantara 22 Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi NTT yang bertindak sebagai penanggap utama dan kemudian dilanjutkan oleh tanggapan terbuka oleh seluruh peserta diskusi yang ingin menyampaikan pendapatnya.
Dalam kegiatan Minggar Edisi III ini bertindak sebagai pemateri utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, penanggap utama yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
Selain Ketua dan Anggota, diskusi ini juga dihadiri oleh para Kepala Subbagian, pejabat fungsional, serta staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.
Dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, mengikuti kegiatan ini Anggota/Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohanis Landi didampingi Staf masing-masing Novrianus Umbu Muka, Maya Handayani, Chindy Novela Permata Bondi dan Erik Pindi Praing.
Diharapkan bersama melalui kegiatan ini, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dengan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta kepastian hukum. (Nov Muka - Humas)
Penulis dan Foto : Humas