Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sumba Timur Jadi Narasumber Sosialisasi UU Politik, Ajak Pelajar Jadi Pengawas Partisipatif

Ajak Pelajar Jadi Pengawas Partisipatif

Ketua Bawaslu Sumba Timur Hina Mehang Patalu menyampaikan materi tentang Peran Pelajar Sebagai Pengawas Partisipatif pada kegiatan sosialisasi Undang Undang Politik di SMAN 1 Rindi, Kamis (23/10/2025).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumba Timur, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N)1 Rindi ini mengangkat tema “Membangun Karakter Generasi Muda Melalui Pendidikan Politik, Wujudkan Demokrasi Berkualitas.”

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Sumba Timur menyampaikan materi bertajuk “Peran Pelajar Sebagai Pengawas Partisipatif.” Ia menegaskan pentingnya peran generasi muda, khususnya pelajar, dalam mengawasi setiap tahapan proses demokrasi.

“Pelajar adalah bagian dari masyarakat yang memiliki semangat kritis dan idealisme tinggi. Pengawasan partisipatif bukan hanya tugas lembaga Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan politik sejak dini sangat penting agar pelajar memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menjadi bagian dari penguatan demokrasi di masa depan. Ia juga mengajak para pelajar untuk berani bersuara apabila menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses politik.

“Melalui pendidikan politik, kita membangun karakter generasi muda yang tidak apatis terhadap proses demokrasi. Adik-adik harus menjadi agen perubahan yang menjaga nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap proses politik,” tambahnya.

Suasana semakin menarik ketika sesi diskusi dibuka. Para pelajar SMA yang hadir aktif mengajukan berbagai pertanyaan kritis seputar kepemiluan.

Salah satu pelajar bertanya, “Faktor-faktor apa saja yang membuat pemilu dianggap tidak resmi?”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa pemilu dapat dianggap tidak sah apabila terjadi pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Misalnya, terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif seperti manipulasi suara, politik uang, atau intervensi terhadap penyelenggara pemilu. Selain itu, pemilu juga bisa dibatalkan hasilnya jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pertanyaan berikutnya datang dari peserta lain, “Mengapa pemilu sangat penting di Republik Indonesia ini?”

Ketua Bawaslu menegaskan bahwa pemilu adalah sarana utama bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakilnya secara langsung, bebas, dan rahasia.

“Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, masyarakat menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin yang dipercaya mampu membawa perubahan dan mewakili aspirasi rakyat,” ujarnya.

Pertanyaan terakhir yang menarik perhatian peserta adalah, “Mengapa pemilihan Kepala Desa tidak melalui jalur partai politik seperti peserta pemilu lainnya?”

Dalam jawabannya, Ketua Bawaslu menerangkan bahwa pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang berbeda dari pemilu legislatif dan presiden.

“Pemilihan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Desa, bukan dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, calon kepala desa bersifat perseorangan, bukan diusung oleh partai politik. Tujuannya agar masyarakat desa dapat memilih pemimpinnya secara langsung berdasarkan kepercayaan dan kedekatan sosial, bukan kepentingan partai,” terang Ketua Bawaslu.

Di akhir kegiatan, Ketua Bawaslu Sumba Timur mengapresiasi semangat dan antusiasme para pelajar yang menunjukkan minat tinggi terhadap isu politik dan demokrasi.

Ia berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan yang berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di daerahnya.

Foto Bersama SMA 1 Rindi

 

Penulis dan Foto : Umbu Andu