Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sumba Timur dan Staf PPID Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Bawaslu Sumba Timur dan Staf PPID

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, bersama staf pengelola data dan informasi mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Jumat (10/7/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, bersama staf pengelola data dan informasi mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui aplikasi Zoom. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh seluruh Ketua Bawaslu kabupaten/kota se provinsi NTT, Kasubag/Staf yang membidangi data dan informasi. Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor B-153/HM.00.00/K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Rapat koordinasi bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Dalam paparannya, narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Melpi M. Marpaung menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun ini dimulai lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, percepatan tersebut dilakukan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan bahwa tantangan tahun ini adalah mempertahankan predikat Informatif yang sebelumnya telah diraih Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta memaksimalkan waktu yang tersedia, yang hanya sekitar dua minggu, untuk melengkapi dokumen pendukung, melakukan pembenahan, serta memenuhi seluruh indikator penilaian SAQ.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur beserta staf PPID berkomitmen mempersiapkan seluruh kebutuhan monitoring dan evaluasi secara optimal guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mempertahankan predikat Informatif dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Penulis dan Foto : Humas