Lompat ke isi utama

Berita

Hina Mehang Patalu Tegaskan Budaya Keterbukaan Informasi Dimulai dari Setiap Pegawai

Hina Mehang Patalu Tegaskan Budaya Keterbukaan Informasi Dimulai

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu memimpin Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data & Informasi Publik bersama seluruh pegawai di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Kamis (27/08/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, menegaskan bahwa budaya keterbukaan informasi harus dimulai dari setiap pegawai sebagai bagian dari upaya membangun lembaga yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data & Informasi Publik yang diikuti seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Kamis (27/08/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran mengenai pentingnya pengelolaan data dan informasi publik yang tertib, pelayanan informasi yang cepat dan sesuai prosedur, serta penguatan budaya dokumentasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur. 

Dalam arahannya, Hina Mehang Patalu menekankan bahwa pengelolaan informasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pegawai sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

“Jangan sampai Bawaslu memiliki banyak data tetapi sulit menemukan datanya ketika dibutuhkan. Mulai hari ini, setiap pegawai harus menjadi bagian dari budaya keterbukaan informasi dan akuntabilitas Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.”

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan ketelitian, perlindungan data, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat tidak boleh dipersulit, namun informasi yang termasuk kategori dikecualikan juga tidak boleh dibuka tanpa dasar yang sah. 

Dalam kesempatan yang sama Hina Mehang Patalu juga menekankan bahwa seluruh pegawai memiliki peran penting dalam menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas. Setiap pegawai diharapkan memahami data yang menjadi tanggung jawabnya, tertib dalam menghasilkan dan menyimpan dokumen, serta memberikan informasi sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar setiap keraguan dalam memberikan informasi segera dikoordinasikan dengan PPID atau pejabat yang berwenang sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Hina Mehang Patalu juga mengingatkan bahwa setiap permintaan informasi dari masyarakat harus ditanggapi dengan cepat, sopan, serta berdasarkan data yang benar dan telah diverifikasi.

Ia menegaskan agar pegawai tidak memberikan jawaban berdasarkan asumsi atau informasi yang belum pasti. Apabila diperlukan proses koordinasi lebih lanjut, pemohon tetap harus memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut sesuai mekanisme pelayanan informasi publik

Dalam rangka menjaga konsistensi pelayanan, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menerapkan prinsip “Satu Pintu, Satu Standar Pelayanan”, yakni seluruh permintaan informasi publik diarahkan melalui mekanisme PPID sehingga akurasi, keamanan, dan akuntabilitas informasi tetap terjaga.

Pengelolaan media sosial turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Hina Mehang Patalu menegaskan bahwa Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, Website, maupun WhatsApp merupakan wajah publik Bawaslu yang harus dikelola secara profesional.

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib telah diverifikasi, menggunakan bahasa yang jelas dan edukatif, serta tidak memuat dokumen atau data yang bersifat dikecualikan. Selain itu, ia memberikan penegasan khusus kepada tim kehumasan agar selalu hadir dalam setiap kegiatan pimpinan.

“Setiap kegiatan pimpinan maka humas harus ada untuk melihat, mendengar, mendokumentasikan, dan mempublikasikan. Jangan membuat kalimat yang seolah-olah itu pernyataan pimpinan padahal merupakan karangan sendiri.”

Selain pengelolaan informasi, rapat juga menekankan pentingnya menjadikan dokumentasi sebagai budaya kerja. Setiap kegiatan diharapkan menghasilkan dokumen pendukung seperti surat tugas, daftar hadir, notulen, materi kegiatan, dokumentasi foto dan video, laporan kegiatan, hingga produk hasil kegiatan.

Seluruh pegawai juga diingatkan untuk menjaga keamanan data dengan tidak membagikan password kepada pihak yang tidak berwenang, menggunakan media penyimpanan secara hati-hati, melakukan pencadangan data penting secara berkala, serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan dokumen atau akun resmi lembaga.

Menutup rapat, seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menyatakan komitmen untuk merapikan seluruh dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing, memastikan setiap kegiatan menghasilkan dokumentasi yang lengkap, menangani permintaan informasi melalui mekanisme PPID, serta memverifikasi setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Komitmen tersebut menjadi langkah nyata Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan Data Rapi, Informasi Akurat, Pelayanan Cepat, dan Lembaga Terpercaya, sebagai wujud pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

rapat ppid

Penulis dan Foto : Humas