Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Ikuti Minggar Penanganan Pelanggaran Edisi VIII tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sumba Timur Ikuti Minggar Penanganan Pelanggaran Edisi VIII

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi, S.H., bersama staf mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi VIII yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (3/6/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bersama staf mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan Minggar Edisi VIII mengangkat tema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu”, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu dalam pengelolaan barang bukti atau barang dugaan pelanggaran yang diperoleh dalam proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, yang bertindak sebagai pemantik diskusi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya tata kelola barang dugaan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung proses penanganan pelanggaran yang transparan dan berintegritas.

Materi utama disampaikan oleh Maria Uria Ie, S.Akun, Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, yang memaparkan mekanisme pengelolaan barang dugaan pelanggaran mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pengembalian atau pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku. Materi tersebut juga menyoroti pentingnya administrasi yang tertib sebagai bagian dari upaya menjaga validitas alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Yohana Theresia Sagho, S.H. ini turut menghadirkan sejumlah penanggap, yaitu Zakarias O. Atasoge (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur), Blasius Timba, S.Pd (Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo), dan Adam Horison Bao, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang), yang memberikan masukan serta berbagi pengalaman terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing.

Yohanis Landi menyampaikan bahwa kegiatan Minggar menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran. Menurutnya, pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang baik akan mendukung proses penanganan pelanggaran yang lebih efektif, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran demi mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto : Humas