Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Timur Tandatangani IKU

Perkuat Akuntabilitas Kinerja

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menandatangani Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat akuntabilitas dan peningkatan kinerja kelembagaan. Rabu (12/8/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Setelah menyelesaikan proses pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur melakukan penandatanganan dokumen IKU sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian kinerja kelembagaan, Rabu (12/8/2026).

Penandatanganan IKU tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem manajemen kinerja, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan berjalan secara profesional, terarah, dan terukur.

Proses pengisian IKU dilakukan dengan memperhatikan tugas, fungsi, tanggung jawab, serta kewenangan masing-masing pimpinan. Setiap indikator dirumuskan untuk memberikan ukuran yang jelas terhadap capaian kinerja, sehingga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara lebih terarah dan berorientasi pada hasil.

Setelah seluruh indikator dan target kinerja selesai diisi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur melakukan penandatanganan dokumen IKU. Penandatanganan ini sekaligus menjadi bentuk kesepakatan dan komitmen pimpinan untuk melaksanakan target kinerja yang telah ditetapkan sepanjang Tahun 2026.

IKU tidak hanya digunakan sebagai instrumen penilaian kinerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kinerja setiap Anggota Bawaslu selaras dengan tujuan dan sasaran strategis kelembagaan. Penyusunannya mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025.

Penyusunan dokumen IKU juga merupakan pelaksanaan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama, khususnya Tabel 4 yang memuat Daftar Awal Indikator Kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah tiga Anggota pada Non-Tahapan Pemilihan Umum.

Selain itu, penyusunan IKU Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama. Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan indikator yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi serta dapat diukur pencapaiannya.

Dokumen IKU yang telah selesai disusun dan ditandatangani selanjutnya menjadi instrumen dalam pelaksanaan manajemen kinerja. Setiap indikator dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja, evaluasi pelaksanaan tugas, serta perbaikan kinerja secara berkelanjutan.

Melalui penyelesaian pengisian dan penandatanganan IKU Tahun 2026, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan tata kelola kelembagaan. Komitmen tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang efektif, transparan, partisipatif, profesional, dan akuntabel.

Penulis dan Foto : Humas