Bawaslu Sumba Timur ikuti Minggar Edisi III: Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif TSM
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali selenggarakan Diskusi Tematik Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) edisi III, yang diselengarakan secara daring dan luring, dimana diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tema ‘Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)’, Selasa (10/03/2026).
Diskusi Tematik ini merupakan kegiatan rutin mingguan Bawaslu Provinsi NTT, yang bertujuan memberikan penguatan kapasitas internal bidang penanganan pelanggaran bagi jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT beserta staf sekretariat yang menangani divisi penanganan pelanggaran.
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Puadi sebagai keynote speaker dan sekaligus membuka resmi kegiatan Diskusi Tematik Minggar Edisi III ini, memberikan penguatan mengenai kedudukan dan kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Mengawali arahan pembukaan, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento yang menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif Pemilu, khususnya yang memiliki indikasi TSM.
Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas melalui forum diskusi tematik Minggar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas pengawas Pemilu dalam menjalankan mandat kelembagaan.
Dia menekankan, bahwa penanganan pelanggaran administratif TSM memerlukan ketelitian dalam mengidentifikasi unsur terstruktur, sistematis, dan masif, yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi kemudian diperkaya dengan tanggapan dari tiga Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngada, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, yang memberikan kajian analitis dari perspektif regulasi kepemiluan dan beberapa pengalaman praktis dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif di daerah masing-masing.
Kegiatan ini diikuti seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu se-Provinsi NTT dan juga beberapa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari divisi lain.
Selain Ketua dan Anggota, diskusi ini juga dihadiri oleh para Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, serta staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.
Dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, mengikuti kegiatan ini Anggota/Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohanis Landi didampingi Staf masing-masing Novrianus Umbu Muka, Maya Handayani, Chindy Novela Permata Bondi dan Erik Pindi Praing.
Mengakhiri kegiatan, Melpi M. Marpaung dalam closing statement menekankan penguatan pemahaman kewenangan Bawaslu menangani pelanggaran administratif Pemilu bersifat TSM, sebagai bagian penting upaya menjaga integritas proses demokrasi.
Ia berharap forum diskusi tematik ini terus menjadi ruang pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas Pemilu dalam meningkatkan kapasitas, profesionalitas, serta konsistensi dalam menegakkan aturan kepemiluan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dengan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Penulis dan Foto : Humas