Bawaslu Sumba Timur ikuti Minggar Edisi II ‘Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu’
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur - Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Yohanis Landi bersama Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Senggketa mengikuti rapat rutin mingguan tematik yang dikemas dalam bentuk kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) edisi II yang diselenggarakan secara Daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/02/2026).
Momentum Minggar edisi II yang mengangkat tema "Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu" ini sebagai upaya Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu baik pada aras pimpinan (Komisioner) maupun pada jajaran staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan Tematik diikuti oleh Anggota/Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota, beberapa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT yang berkesempatan mengikuti serta dikuti juga Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional dan Staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran
Membuka sekaligus bertindak sebagai Pemantik diskusi yakni Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H., menghadirkan pemateri utama Anggota/ Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Alor Therlince Loisa Mau, S.Pd. dengan Penangggap 3 orang Anggota/ Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Kota yakni Flores Timur, Malaka, dan.r Sumba Barat Daya;
Dalam arahan pembukaan, Melpi menegaskan bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban tahapan pemilu dan memberikan kepastian hukum dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu disampaikan bahwa kualitas penanganan pelanggaran administrasi sangat ditentukan oleh keseragaman pemahaman terhadap regulasi, ketepatan dalam menganalisis unsur pelanggaran, serta ketelitian dalam menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan.
Menurutnya, Forum Diskusi Minggar, menjadi ruang strategis untuk memperkuat kapasitas teknis jajaran pengawas sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan aturan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam materinya, Therlince Loisa Mau memaparkan konsep dan praktik penanganan pelanggaran administrasi di tingkat kabupaten/Kota yang dijabarkan dalam poin-poin penting seperti tahapan penerimaan dan registrasi laporan, kajian awal, proses klarifikasi dan pemeriksaan, hingga penyusunan amar putusan.
Selain itu dalam penjabarannya, ia menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, termasuk keterbatasan waktu penanganan, kelengkapan alat bukti, serta pentingnya tertib administrasi perkara guna menjaga kualitas dan kekuatan hukum putusan.
Melalui pelaksanaan Minggar Bawaslu Provinsi NTT beserta Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi NTT menegaskan komitmennya ke depan dalam membangun sistem penanganan pelanggaran administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas demokrasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Humas