Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Gelar Ngabuburit Pengawasan dalam Semangat Ramadan

Ngabuburit Pengawasan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu (kiri) membuka kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sumba Timur, Jumat (27/02/2026)

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam Semangat Ramadan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Jumat (27/02/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Integritas dan Etika Penyelenggara Pemilu” sebagai upaya memperkuat pemahaman dan komitmen penyelenggara dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari edukasi politik kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu terkait berbagai aspek kepemiluan.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya integritas dan etika sebagai landasan utama dalam setiap tahapan pemilu.

“Melalui kegiatan ini, penyelenggara pemilu semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas serta menjunjung tinggi kode etik, sehingga proses demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga berharap Ngabuburit Pengawasan dapat meningkatan literasi politik, penguatan strategi pengawasan pastisipatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

"Harapannya kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif dan memperkuat sinergi antara pengawas pemilu dan masyarakat," terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber mantan anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Muhamad Syadak Balole, SE yang juga dikenal sebagai pemerhati pemilu. 

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa integritas dan kode etik merupakan dua hal yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan, ibarat mata uang yang memiliki dua sisi.

Menurutnya, integritas adalah nilai fundamental yang melekat pada pribadi seseorang, sedangkan kode etik adalah seperangkat aturan atau pedoman perilaku yang mengatur tindakan dalam menjalankan tugas. 

"Integritas bersumber dari kesadaran moral dan komitmen pribadi, sementara kode etik merupakan standar normatif yang disepakati dan mengikat secara kelembagaan. Tanpa integritas, kode etik hanya menjadi aturan tertulis; sebaliknya, integritas tanpa kode etik berpotensi kehilangan arah dan standar yang jelas," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa integritas memiliki empat fondasi utama, yaitu kemandirian, keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum. Keempat fondasi tersebut harus menjadi pegangan bagi setiap penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya agar mampu menjaga kepercayaan publik.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan refleksi, sejalan dengan nilai-nilai Ramadan yang menekankan kejujuran, kesabaran, dan tanggung jawab. 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengawasan partisipatif dan memperkuat integritas penyelenggara demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan bermartabat.

 

Humas Bawaslu Sumba Timur