Bawaslu NTT Gelar TOS BARISTA Seri VIII, Bahas Kualitas Putusan Penyelesaian Sengketa dan Potensi Gugatan TUN
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi, S.H., bersama staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Penegakan Hukum (P3S) mengikuti kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA) Tema VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (5/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 09.00 WITA. TOS BARISTA Tema VIII mengangkat tema “Kualitas Putusan Ajudikasi & Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN.”
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Y. Wake, S.H., M.H., selaku keynote speaker. Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Longginus Ulan, S.S., sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Longginus menjelaskan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa putusan ajudikasi Bawaslu pada prinsipnya bersifat final dan mengikat. Namun, terdapat ruang bagi peserta Pemilu untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek sengketa tertentu, yaitu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, verifikasi partai politik peserta Pemilu, dan penetapan pasangan calon.
Selain membahas potensi gugatan TUN, diskusi juga membahas indikator kualitas putusan Bawaslu. Kualitas putusan tidak hanya dilihat dari apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, tetapi juga dari aspek kewenangan, kedudukan hukum (legal standing), pembuktian, pertimbangan hukum yang logis, keadilan prosedural, serta asas kemanfaatan.
Sesi diskusi kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, S.Fil. Diskusi dipandu oleh Yeheskial K. Soematan, S.H., Staf Bawaslu Kabupaten TTS, selaku moderator.
Keikutsertaan Yohanis Landi bersama staf P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menangani serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Melalui TOS BARISTA, Bawaslu se-Provinsi NTT terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan, pemahaman hukum, serta peningkatan kualitas penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan Pemilu.
Penulis dan Foto : Humas