Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB, Bawaslu Sumba Timur Minta KPU Lakukan Coklit Terbatas Untuk Triwulan IV

Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB

Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, Kamis (2/10/2025)

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur mengawasi secara ketat jalannya rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III tahun 2025 pada Kamis (2/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas untuk triwulan IV terhadap data pemilih guna memastikan keakuratan daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga, menyampaikan bahwa pentingnya akurasi data pemilih menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar KPU tidak hanya mengandalkan input administratif dari instansi terkait, namun juga melakukan verifikasi lapangan secara terbatas.

"Kami menilai perlunya dilakukan coklit terbatas pada data pemilih tertentu, terutama yang mengalami perubahan elemen data atau yang baru masuk dalam daftar pemilih," ujar Anwar.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih terdapat satu kecamatan yang belum dilakukan coklit oleh KPU hingga Triwulan III ini. Hal tersebut menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada validitas daftar pemilih.

"Kami mencatat bahwa di salah satu kecamatan, belum ada proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, kami mendorong agar segera dilakukan coklit terbatas lanjutan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih di wilayah tersebut," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan jumlah pemilih hasil pemutakhiran hingga akhir September 2025, termasuk pemilih baru serta pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami, apresiasi atas masukan Bawaslu dan akan segera melakukan tindak lanjut.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Validitas data pemilih adalah prioritas kami," jelasnya.

Marthen menambahkan, KPU akan melakukan evaluasi terhadap data yang dianggap krusial. "Kami akan melakukan verifikasi tambahan jika memang ditemukan data yang berpotensi tidak valid," ujar Marthen.

Rapat pleno yang digelar di Aula kantor KPU Sumba Timur ini juga turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), TNI/Polri, serta unsur Forkopimda lainnya.

Bawaslu memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih, serta mendorong KPU agar menjadikan hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Daftar Pemilih selanjutnya. Hal ini untuk memastikan hak pilih warga benar-benar terlindungi dan tidak ada yang tercecer dari daftar pemilih.

Penulis dan Foto : Umbu Andu