Lompat ke isi utama

Berita

Yohanis Landi Instruksikan Panwaslu Kecamatan Tata Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Yohanis Landi Instruksikan Panwaslu Kecamatan Tata Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Yohanis Landi (tengah) saat memberikan arahan dalam Rapat Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Kantor Bawaslu Sumba Timur, Rabu (6/3/2024) Foto : Humas Bawaslu Sumba Timur

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi menginstruksikan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk menata dokumen penanganan pelanggaran pemilu 2024.

Ia mengingatkan agar dokumen berupa form A pengawasan, form penanganan pelanggaran dan APK yang ditertipkan agar di data dan disusun dengan baik.

Hal itu Dia sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

“Semua data yang berhubungan dengan penangan pelanggaran di atur sebagai laporan dan petartanggung jawaban kita”, kata Yohanis Landi di Kantor Bawaslu Sumba Timur, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan yang melibatkan 22 orang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan ini dalam rangka konsolidasi secara kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas pemilu khususnya dalam pengelolaan data penanganan pelanggaran pemilu.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Yeremias Salu, Advokat dan pegiat pemilu dan Denny Harakai anggota Bawaslu Sumba Timur periode 2018-2023.

Yeremias Salu atau yang lebih di kenal Jimi Salu saat memaparkan materinya berjudul “Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Dikecualikan dan Akibat Hukum Bila Terjadi Kebocoran Data” mengatakan, terdapat informasi publik yang sifatnya terbuka dan yang di kecualikan yang harus diketahui oleh insan pengawas pemilu.

“Informasi publik yang sifatnya terbuka wajib disediakan dan dimumkan secara berkala, wajib diumumkan serta merta dan wajib disediakan setiap saat. Sedangkan informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia berdasarkan undang-undang”, ucapnya.

“Kemudian, bila terjadi kebocoran data lanjut Jimi Salu, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang”, tegasnya.

Sementara Denny Harakai, narasumber kedua dengan materinya berjudul “Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Kampanye” menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan undang-undang, sebagaimana tertuang dalam pasa 105 huruf f UU No. 7 Tahun 2017.

Denny juga menuturkan manfaat pengelolaan data sebagai salah satu wujud pembuktian kerja Panwaslu baik kepada Lembaga maupun kepada masyarakat.

“Data harus di publikasikan sebagai penyebaran informasi kepada masyarakat, namun data yang disajikan harus falid dan bisa di pertanggung jawabkan”, imbuhnya.

Denny juga mengingatkan agar memilah data yang bisa dan tidak bisa disampaikan kepada publik.

 

Penulis dan Foto : Umbu Andu

Editor : Junaidin Wawo Seto