Bawaslu Sumba Timur Gelar Pelatihan Saksi Pemilihan Tahun 2024
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur; Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Timur menggelar kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024 di Aula Uma Rinanda Waingapu, Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan yang dihelat guna memberikan pemahaman terkait tugas saksi saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di tingkat Kecamatan itu diikuti oleh 66 peserta dari 22 Kecamata di Sumba Timur.
Setiap Kecamatan diwakili 1 orang saksi untuk masing-masing paslon, diantaranya 1 orang dari pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Sumba Timur nomor urut 1, kemudian 1 orang dari Paslon nomor urut 2 dan 1 orang dari Poslon nomor urut 3.
Saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Sumba Timur Hina Mehang Patalu mengatakan sebagai saksi harus memiliki pengetahuan yang mempuni dan berani mengakkan aturan.
Menurut pria yang akrab disapa Umbu Hina itu, saksi berhak mengajukan keberatan kepada KPPS jika terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilihan," katanya.
Umbu Hina menuturkan syarat utama adalah saksi mendapatkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye pada tingkat Kabupaten.
Koodinator SDMO dan Datin itu berharap informasi ini dapat diteruskan kepada saksi lainnya untuk ketahui bersama.
"Saya berharap informasi ini tidak putus disini," tuturnya dihadapan peserta.
Penulis dan Foto : Umbu Andu