Lompat ke isi utama

Berita

Yohanis Landi Ingatkan KPU Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Pangawas Pemilu

Yohanis Landi Ingatkan KPU Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Pangawas Pemilu

Anggota Bawaslu Sumba Timur Yohanis Landi (kanan) menerima salinan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka dari Ketua KPU Sumba Timur. Foto/Humas Bawaslu

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur : Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur Yohanis Landi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur agar tidak mengabaikan saran perbaikan Pengawas Pemilu perihal data pemilih tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur.

Koordinator Divisi Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu mencatat setidaknya ada 10 saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU untuk dibetulkan.

“Berdasarkan pencermatan kami, adanya pemilih memenuhi sarat belum terdaftar dan Pemilih TMS masih terdaftar dalam model A Daftar Pemilih, Pengawas telah mengecek by name masing-masing,” katanya saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingakat Kabupaten Sumba Timur, Kamis (9/8/2024).

Pria yang kerab disapa Jolan itu menambahkan, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang meninggal dunia, namun masih terdapat dalam dafatar pemilih. Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akta kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk dicoret, sebagaimana tertuang Peraturan KPU Nomor 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024.

“KPU memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS,” terangnya.

Jolan berharap pasca-pleno penetapan DPS tersebut KPU dan Stakeholder terkait dapat melakukan koordinasi bersama. Hal itu, kata dia, akan membuat DPT Pemilihan 2024 menjadi lebih bersih dan akurat.

Dalam kesempatan itu, Dia mencontohkan salah satu persoalan pemilih yang tidak didata karena minimnya komunikasi yang berdampak hilangnya hak pilih seseorang. “Di Kecamatan Umalulu ada pemilih Desa Matawai Atu yang di TMS kan karena dianggap sebagai penduduk Desa Wanga, namun saat coklit, Pantarlih Desa Wanga tidak mecoklitnya sebagai pemilih pada Desa tersebut,” tuturnya.

Turut hadir dalan Rapat Pleno tersebut yakni Ketua dan anggota Divisi Data PPK se Kabupaten Sumba Timur, Perwakilan Partai Politik serta Forkopimda Kabupaten Sumba Timur.

Penulis dan Foto : Umbu Andu

Editor : Junaidin Wawo Seto