Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pemilu dimulai, Bawaslu Sumba Timur Komitmen Melakukan Internalisasi Peraturan Kepemiluan

Tahapan Pemilu dimulai, Bawaslu Sumba Timur Komitmen Melakukan Internalisasi Peraturan Kepemiluan
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Menghadapai Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur berkomitmen melakukan konsolidasi internal, salah satunya akan fokus melakuan internalsisasi Peraturan Perundang-undangan bidang Kepemiluan.

\n\n\n\n

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga ketika menanggapi harapan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna dalam Pertemuan rangka Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Sebelumnya dalam momentum yang sama, Jemris Fointuna mengatakan dalam menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang telah dimulai tanggal 14 Juni 2022, diharapkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan konsolidasi baik konsolidasi internal maupun konsolidasi Eskternal.

\n\n\n\n

“telah dimulainya tahapan Pemilu sejak tanggal 14 Juni 2022,diharapkan agar Bawaslu Kabupaten Sumba Timur melakukan konsolidasi baik internal maupun Eskternal”, tandas Jemris

\n\n\n\n

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT ini menyampaikan menghadapi tahapan Pemilu, maka tugas kita adalah Konsolidasi Internal maupun Konsolidasi Eksternal.

\n\n\n\n

Menuturnya Konsolidasi Internal dimaksud seperti Pendalaman atau Internalisasi terhadap Peraturan kepemiluan yang ada, karena kemungkinan besar tidak terlalu banyak perubahan besar terhadap ketentuan kepemiluan.

\n\n\n\n

“perlu dilakukan konsolidasi internal, seperti Pendalaman atau internalisasi terhadap Peraturan kepemiluan yang ada”, tegasnya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut dikatakan Konsolidasi Ekternal dimaksud seperti membangun komunikasi dan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politk (Kesbangpol) terkait Partai Politik, khususnya Partai Politik yang Baru dan berencana mau mendaftar dan itu biasanya dilaporkan ke Kesbangpol apalagi akan menghadapi Pendafatan Partai Politik.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan ini dikatakan bahwa saat ini salah satu pekerjaan yang cukup berat adalah pengawasan terhadap tahapan Pendafataran, Verifikasi dan hingga Penetapan Partai Politik yang akan dimulai tanggal 29 Juli hingga 31 Desemer 2022.

\n\n\n\n

“pekerjaan berat yang akan dihadapi adalah pengawasan tahapan Pendafataran, Verifikasi dan hingga Penetapan Partai Politik yang akan dimulai tanggal 29 Juli hingga 31 Desemer 2022”, jelasnya

\n\n\n\n

Selain itu Konsolidasi Ekternal juga dimaksud mencakup Sosialisasi peraturan Kepemiluan kepada Partai Politik khususnya terkait ketentuan Pendaftaran Partai Politik.

\n\n\n\n

Dismapaikan juga dalam menghadapi pendafataran Partai Politik, agar Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dapat Bersurat ke Kesbangpol terkait Partai Politik yang ada di abupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Pada Kesempatan yang sama, Jemris menekankan bahwa karena telah memasuki tahapan pemilu maka seluruh jajaran pengawas pemilu agar mulai membenahi sikap dan perilaku karena menyangkut itegritas dan netralitas sebagai pengawas pemilu.

\n\n\n\n

Pertemuan ini dalam rangka Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Timur sebagai rangkaian kegiatan Supervisi, Monitoring da Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di empat Bawaslu abupaten se-Daratan Sumba yang dimulai sejak hari Rabu 22 Juni hingga 24 Juni 2022.

\n\n\n\n

“Kunjungan ini dalam rangka Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di 4 Bawaslu Kabupaten se-daratan Sumba”, jelanya.

\n\n\n\n

Kunjungan keempat Bawaslu Kabupaten tesebut yakni Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah dan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur. (Yohanis Landi)

\n\n\n\n\n\n\n"