Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Perkuat PemahamBawaslu Sumba Timur Perkuat Pemahaman Tata Kerja Melalui Internalisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022

Perkuat Pemahaman Tata Kerja Melalui Internalisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022

Hina Mehang Patalu, menyampaikan materi Internalisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum kepada jajaran sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam rapat internal yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/6/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menggelar Rapat Internal Internalisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari pelaksanaan Work From Home (WFH) dan diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur. Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, yang menyampaikan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap tata kerja dan pola hubungan kelembagaan sebagai fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan yang profesional dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Hina Mehang Patalu menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengatur mekanisme hubungan kerja antara pimpinan dan sekretariat, serta menegaskan peran masing-masing unsur dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Sekretariat berperan sebagai pendukung utama yang menyediakan layanan administrasi, keuangan, dan teknis guna memastikan seluruh tugas dan keputusan kelembagaan dapat terlaksana secara optimal.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penerapan tata kerja yang baik akan memberikan berbagai manfaat bagi organisasi, di antaranya terciptanya pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, serta proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Sementara dalam aspek pengawasan, implementasi regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarunit kerja, meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran, serta memperkokoh akuntabilitas dan profesionalitas kelembagaan.

Melalui kegiatan internalisasi ini, seluruh jajaran dan staf sekertariat diajak untuk membangun pemahaman yang sama mengenai prinsip kerja kolektif kolegial yang menjadi dasar pengambilan keputusan di lingkungan Bawaslu. Selain itu, hubungan kerja yang dibangun melalui supervisi, koordinasi, dan konsultasi diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja organisasi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat tata kelola kelembagaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan yang efektif, profesional, dan berintegritas.

Penulis dan Foto : Humas