Lompat ke isi utama

Berita

Setiap Badan Publik Wajib Hukum Sampaikan Informasi Publik

Setiap Badan Publik Wajib Hukum Sampaikan Informasi Publik
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Lembaga atau Badan Publik adalah wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi publik, demikian pernyataan Christian Nataniel Heri Wulang saat mengawali materi rapat dalam kegiatan Rapat Layanan Kehumasan yang bertempat di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabuapten Sumba Timur, Kamis (31/03/2022).

\n\n\n\n

Rapat Layanan Kehumasan ini di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba, masing-masing Hina Mehang Patalu dan Denny Harakai serta Koordinator sekretariat Bawaslu Sumba Timur, Christian Nataniel Heri Wulang

\n\n\n\n

Hadir sebagai Narasumber kegiatan Hina Mehang Patalu (Anggota/Kordiv. Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga dan Christian Nataniel  Heri Wulang (Koordinator Sekretariat) serta peserta kegiatan adalah seluruh jajaran Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur ini, bahwa kewajiban hukum suatu lembaga atau badan publik untuk menyampaikan informasi publik merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

\n\n\n\n

“kewajiban hukum lembaga atau badan publik untuk menyampaikan informasi publik, dan itu perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, tandas Christian.

\n\n\n\n

Lebih lanjut menurut Christian, walaupun atas perintah ketentuan perundang-undangan untuk menyampikan informasi publik tetapi tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik karena ada informasi yang tidak dapat disampaikan seperti informasi yang di kecualikan.

\n\n\n\n

“informasi publik itu ada yang dapat disampaikan, namun ada yang tidak dapat disampaikan atau yang disebut informasi yang dikecualikan”, jelasnya.

\n\n\n\n

Lebih jauh dijelaskan, bahwa kategori informasi publik itu ada beberapa, yaitu mencakup: pertama; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, kedua; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, ketiga; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, keempat; Informasi yang dikecualikan.

\n\n\n\n

“informasi publik itu ada kategori, yaitu Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang wajib diumumkan secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan”, bebernya.

\n\n\n\n

Demikian halnya dengan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur sebagai salah satu Badan Publik juga berkewajiban untuk menyediakan dan menyampaikan informasi publik terkecuali informasi yang dikecualikan) kepada masyarakat atau kepada pihak yang berkepentingan sesuai syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimana informasi publik tersebut harus disampaikan dengan mekanisme yang terarah dan resmi.

\n\n\n\n

“sebagai Badan Publik, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur berkewajiban menyediakan dan menyampaikan informasi publik terkecuali informasi yang dikecualikan kepada masyarakat atau yang berkepantingan dengan mekanisme penyampaian harus terarah dan resmi”, tegasnya

\n\n\n\n

Untuk diketahui, selain penyampaian informasi publik secara langsung kepada pemohon yang mendatangi dan mengajukan resmi permohonan informasi publik di kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, selain itu juga ada saluran atau media resmi penyampaian informasi publik yang tersedia di lembaga Bawaslu Kabupaten Sumba Timur saat ini adalah Website, Facebook, Twiter, Youtube, dan Instagram. ( Yohanis Landi )

\n