Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 589 Pelamar Perebutkan 156 Posisi PKD di Kabupaten Sumba Timur

<strong>Sebanyak 589 Pelamar Perebutkan 156 Posisi PKD di Kabupaten Sumba Timur</strong>
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba TimurHingga tenggat waktu hari terakhir penutupan Pendaftarancalon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD)  pada tanggal 19 Januari 2023, Sebanyak 589 orang pelamar memperebutkan 156 posisi PKD di Kabupaten Sumba Timur yang tentunya akan melalui beberapa tahapan seleksi.

\n\n\n\n

Masa pendaftaran calon PKD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur telah ditutup pada pukul 22.00 wita dihari terakhir waktu pendaftaran pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023.

\n\n\n\n

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga, terkait pendaftaran Calon PKD di Kabupaten Sumba Timur, Jumat (20/1/2023).

\n\n\n\n

“waktu pendaftaran PKD di Sumba Timur sesuai jadwal ditutup kemarin tanggal 19 Januari, tepat pukul 22.00 wita”, jelasnya

\n\n\n\n

Disampaikan juga sesuai jadwal masa waktu pendaftaran Calon PKD dibuka sejak tanggal 14 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 19 Januari 2023, pukul 22.00 wita yang sebelumnya dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran sejak tanggal 9 Januari 2023 hingga 13 Januari 2023.

\n\n\n\n

“sesuai jadwal masa pendaftaran PKD dimulai sejak 14 Januari dan di tutup tanggal 19 Januari 2023”, ujarnya.

\n\n\n\n

Dijelaskan sebanyak 589 orang Pelamar yang memperebutkan 156 Posisi calon PKD di Kabupaten Sumba Timur itu tersebar di 156 Desa/Kelurahan di 22 Kecamatan se Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

“589 Pelamar ini memperebutkan 156 Posisi di Kelurahan Desa di Kabupaten Sumba Timur”, katanya.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi SDMO dan Datin Bawaslu Kabupaten Sumba Timur ini juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan jumlah PKD untuk setiap Desa/Kelurahan adalah masing-masing satu 1 orang dan itu artinya akan dibutuhkan sebanyak 156 orang PKD untuk seluruh Desa/Kelurahan Kabupaten di Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

“ketentuannya untuk 1 Desa/Kelurahan masing-masing dibutuhkan 1 orang PKD untuk Pemilu serentak 2024, jadi dikarenakan ada sebanyak 156 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumba Timur, maka akan dibutuhan 156 PKD”, bebernya.

\n\n\n\n

Harapannya Proses rekruitmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa ini dapat berjalan baik dan lancar serta dapat memperoleh PKD yang berkualitas untuk melakukan Pengawasan Pemilihan Umum di Tingkat Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur.  (Yohanis Landi)

\n\n\n\n\n"