Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Sumba Timur Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

<strong>Samakan Persepsi, Bawaslu Sumba Timur Gelar Rakor Sentra Gakkumdu</strong>
\n

Waingapu, Bawslu Sumba Timur  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dalam rangka persiapan mengahadapi Pemilu 2024.

\n\n\n\n

Kegiatan ini dilaksanakan diruang rapat Sentra Gakkumdu pada Kantor Bawaslu Sumba Timur, Selasa (08/11/2022) yang di pandu langsung oleh Ketua Bawaslu Sumba Timur Anwar Engga, SE.

\n\n\n\n

Hadir dalam kegiatan dimaksud, dari unsur Kopolisian Resor Sumba Timur Kasat Reskrim sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu bersama 3 orang anggotanya serta Penasehat, Pembina dan anggota Gakkumdu dari Unsur Bawaslu Sumba Timur.

\n\n\n\n

Saat membuka rapat, Anwar menjelaskan tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu.

\n\n\n\n

“Tahapan Pemilu sudah berjalan, kita perlu mempersiapkan diri apabila terjadi tindak pidana pemilu kedepannya. Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan pemahan dari tiga lembaga terkait pola penanganan tindak pidana pemilu.” Kata Anwar.

\n\n\n\n

Dalam waktu dekat, lanjut Anwar, Bawaslu Sumba Timur akan melakukan kegiatan tentang Sentra Gakkumdu dengan menghadirkan Panwascam untuk pembekalan mengenai penanganan tindak pidana pemilu.

\n\n\n\n

“Kegiatan Sentra Gakkumdu akan di laksanakan 2 kali, tahap pertama diikuti 33 orang yang terdiri dari 22 orang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan 11 Ketua Panwascam. Sedangkan tahap kedua akan diundang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) dan 11 Ketua Panwascam sisa sebelumnya.” ujar Anwar

\n\n\n\n

Dia mengatakan Panwascam perlu dibekali terkait bagaimana menangani pelanggaran pemilu agar kualitas alat bukti maupun barang bukti yang menjadi kunci sebuah kasus menjadi terang benderang agar di perhatikan.

\n\n\n\n

“Minimnya pemahaman mengenai alat bukti dan barang bukti menjadi kendala dalam penegakan hukum kedepannya. Kegiatan yang akan di laksanakan bersama Panwascam mendatang, akan kami undang dari pihak Polres Sumba Timur dan Kejaksaan Negri Waingapu sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu diharapkan kepada bapak-bapak dari polisi dan jaksa agar membekali rekan-rekan kita Panwascam tentang pengetahuan dibidang hukum kaitannya dengan Pemilu yang dihadapi.” ucapnya.

\n\n\n\n

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari Unsur Bawaslu Sumba Timur, Polres Sumba Timur dan Kejaksaan Negri Waingapu.

\n\n\n\n

(Umbu Andu)

\n