Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu NTT Gelar Video Conference

Rapat Koordinasi Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu NTT Gelar Video Conference
\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Waingapu :- Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi public di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Senin (30/03/2020).

\n\n\n\n

Rapat Koordinasi kali ini sedikit berbeda dengan dengan rapat-rapat sebelumnya baik itu Rapat Koordinasi, Rapat Kerja maupun Rapat Kerja Teknis, karena Rapat ini menggunakan media Video Conference dengan melibatkan 22 Bawalu Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.

\n\n\n\n

Rapat ini melibat unsur Komisoner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT serta Komisioner dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

\n\n\n\n

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga SE mengatakan bahwa rapat ini bertujuan mendorong Percepatan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.

\n\n\n\n

Lebih lanjut menurutnya bahwa Perbedaan metode rapat kali ini sebagai dampak dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan guna mengantisipasnya terpaparnya Virus ini maka diupayakan menghindari Pertemuan dan ataupun Kontak secara Lansung, dan hal ini telah sehingga sesuai dengan Penyesuaian sitem kerja di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

“Metode Rapat Koordinasi ini sebaga implementasi dari ketentuan yang dituangkan dalam surat Edaran Ketua Bawaslu RI Abhan S.H.,M.H. nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan”, jelasnya.

\n\n\n\n

Hal yang senada pula disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Kornelis Rihi Landumata, SE disela-sela Rapat via Video Conference tersebut, mengatakan bahwa metode Rapat Koordinasi ini sebagai bentuk pelaksanaan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, selanjutnya menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, SE bahwa  Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota adalah keharusan sebagaimana amanat Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

Lebih jelas menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga yang lebih dikenal dengan Umbu Hina ini mengatakan bahwa Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota ini adalah sebagai bentuk implementasi nyata dari perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

\n\n\n\n

“Secara eksplisit pada pasal 13 undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawa, setiap badan publik perlu membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional”, tegasnya.

\n\n\n\n

PPID Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memahami perbedaan antara informasi yang harus dipublikasikan dan yang dikecualikan, sehingga terwujud pelayanan cepat, tepat, dan transparan. sehingga hal ini harus segera ditindak lanjuti dan secepatnya dibentuk PPID di Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

“Terlepas dari kondisi Global atau bangsa Indonesia saat ini yang sedang menghadapi penyebaran Covid-19 dan berbagai upaya pencegahannya, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Timur akan berupaya sedapat mungkin berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan memaksimalkan Teknologi Komunikasi dan Informasi guna Percepatan Pembentukan PPID Kabupaten Sumba Timur karena hal itu sangat penting untuk terwujud pelayanan informasi Publik secara cepat, tepat, dan transparan di Bawaslu Kabupaten Sumba Timur”, jelasnya. (JL)

\n\n\n\n

\n