Lompat ke isi utama

Berita

Nonato Sarmento: Kegiatan Minggar Bawaslu NTT sebagai media Transfer Knowledge

Nonato Sarmento: Kegiatan Minggar Bawaslu NTT

Anggota/Kordiv. PPPS Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Yohanis Landi didampingi Staf mengikuti Diskusi Tematik Minggar edisi III yang diselengarakan secara daring dan luring oleh Bawaslu Provinsi NTT, Selasa (10/03/2026) – Doc Foto: Humas

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Kegiatan rutin Mingguan Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT secara luring dan daring merupakan media Transfer knowledge antara Pengawas pemilu dan ASN staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se provinsi NTT khususnya CPNS yang baru masuk bekerja dilingkungan Bawaslu pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Demikian pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento dalam arahan pembukaan kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) edisi III dengan tema ‘Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)’, Selasa (10/03/2026).  

Dalam kesempatan yang sama, Nonato Sarmento juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif Pemilu, khususnya yang memiliki indikasi TSM

Hadir sebagai keynote speaker Anggota Bawaslu RI Puadi yang menegaskan menegaskan, dalam kewenangannya Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga Pengawasan Pemilu saja, tetapi juga sebagai Quasi Judicial Body sehingga Pelanggaran TSM sebagai Pelanggaran direncanakan, melibatkan struktur birokrasi dan politik serta berdampak luas pengaruhnya itu agar dilakukan Penanganan secara serius.

Bertindak sebagai pemantik diskusi ini Anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, yang secara lugas menggarisbawahi pentingnya kesamaan persepsi dan pemahaman hukum di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam menilai unsur-unsur pelanggaran administratif yang berpotensi memenuhi kategori TSM.

Puadi memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, bahwa kegiatan rutin Mingguan Penanganan Pelanggaran ini sebagai media sharing informasi menjadi Role Model yang bertujuan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Penanganan Pelanggaran agar terus ditingkatkan.

Teknis setiap pelaksanaan kegiatan Minggar ini, dengan metode secara bergiliran menempatkan salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Penanganan Pelanggaran sebagai narasumber utama yang akan mempersentasikan materi dan kemudian ada 3 orang Anggota dari Bawaslu Kabupaten/Kota berbeda yang telah di tentukan diantara 22 Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi NTT yang bertindak sebagai penanggap utama dan kemudian dilanjutkan oleh tanggapan terbuka oleh seluruh peserta diskusi yang ingin menyampaikan pendapatnya.

Dalam kegiatan Minggar Edisi III ini bertindak sebagai pemateri utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, penanggap utama yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.

Kegiatan ini diikuti seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu se-Provinsi NTT dan juga beberapa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari divisi lain beserta jajaran staf sekretariat baik strukturan maupun fungsianal. 

Dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, mengikuti kegiatan ini Anggota/Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohanis Landi didampingi Staf, masing-masing Novrianus Umbu Muka, Maya Handayani, Chindy Novela Permata Bondi dan Erik Praing.

Diharapkan bersama melalui kegiatan ini, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dengan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta kepastian hukum. (Nov Muka - Humas)

Penulis dan Foto : Humas