Memasuki Masa Kampanye, Kepala Desa Se-Kabupaten Sumba Timur Ikrar Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur; Para Kepala Desa se-Kabupaten Sumba Timur berikrar untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Rabu (25/09/2024) bertempat di Gedung Serba Guna Gereja Kristen Sumba (GKS) Waingapu.
Saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu, S.E mengapresiasi kehadiran Kepala Desa untuk berikrar menunjukkan komitmennya dalam netralitas.
”Pengucapan ikrar ini bukan hanya seremonial, perlu dimaknai sebagai komitmen menjaga netralitas. Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kehadiran Kepala Desa yang sudah datang langsung dalam pengucapan dan tanda tangan ikrar ini, ” jelasnya.
Dia menuturkan, soisialisa ini sebagai bentuk pencegahan Bawaslu agar aturan tentang netralitas dapat diketahui dan dijalankan, sebab kata pria yang akrab disapa Umbu Hina ini, kepala desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye bisa mendapat sanksi berdasarkan Undang-Undang Pemilihan adalah sanksi pidana.
“Kepala desa dilarang membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana termaktub dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” terang Umbu Hina.
Sebelum melakukan Ikrar Netralitas, para Kepala Desa mengikuti sosialisasi netralitas Kepala Desa yang dibawakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, SH., M.Si dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Yohanis Landi, S.H
Dalam Sosialisasi itu, Sekda memberikan materi tentang peran kepala desa dan aparat desa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ia mengatakan, penyebab ketidaknetralan, adanya ikatan persaudaraan, kepentingan karir, kesamaan latar belakang dan hutang budi.
Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi memberikan penjelasan dasar-dasar hukum tentang netralitas. Disebutkan bahwa Bawaslu akan menindak jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi termasuk terpenuhinya unsur mens rea.
”Jika terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran, maka kami bersama Kejaksaan dan Polres Sumba Timur akan melakukan tindakan,” tegasnya.
Penulis dan Foto : Umbu Andu