Kawal Hak Pilih, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Timur Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II 2026
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur menghadiri secara langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur. Kehadiran Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur ini menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan akurat, mutakhir, dan transparan. Rabu, (01/07/2026).
Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk, Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Dandim 1601 Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Waingapu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Waingapu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumba Timur.
Dalam kegiatan rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan, diantaranya terkait adanya kekosongan data pemilih baru berusia 17 tahun, dalam jangka waktu tiga bulan terakhir. Menurutnya data ini meyerupai pola yang terjadi pada triwulan pertama sebelumnya.
Selain masalah kekosongan data pemilih baru berusia 17 tahun di beberapa kecamatan, Hina Mehang Patalu secara tegas juga mempertanyakan tindak lanjut atas surat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur tertanggal 6 Mei 2026 yang dikirimkan dua bulan lalu berdasarkan hasil uji petik lapangan. Beliau mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pencermatan mandiri melalui aplikasi DPT Online sebelum pleno pleno terbuka PDPB Triwulan II 2026 dimulai, 11 nama warga yang direkomendasikan beserta dokumen pendukungnya ditemukan belum dimutahirkan termasuk pemilih baru.
Menanggapi masukan tersebut, pihak KPU Sumba Timur memberikan apresiasi atas pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Timur. KPU mengklarifikasi
bahwa data yang digunakan pada Triwulan II ini bersumber dari data Semester I yang diturunkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi. Dari total sembilan komponen data yang diterima, terdapat 6.043 data potensi pemilih baru yang belum masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). proses input data tersebut dibagi ke dalam dua tahap. Pada Triwulan I, sebanyak 3.471 data telah diinput. Sisa data yang belum terinput pada tahap tersebut menyebabkan adanya ada beberapa kecamatan yang tercatat kosong atau nihil data pemilih baru. Namun demikian, beberapa kecamatan yang nihil tersebut sebenarnya telah selesai diinput dan diproses pada Triwulan I.
Sementara itu, pada Triwulan II ini sisa data sekitar 2.000-an baru dimasukkan, dengan jumlah yang terinput sebanyak 2.786 data. Karena data untuk beberapa kecamatan sudah selesai diinput secara penuh pada Triwulan I, maka pada hasil rekapitulasi Triwulan II kecamatan-kecamatan tersebut terlihat kosong atau bernilai nol. Sebaliknya, kecamatan yang baru diinput pada Triwulan II menunjukkan angka pertumbuhan pemilih baru yang melonjak sangat tinggi.
Terkait rekomendasi Bawaslu mengenai data pemilih yang belum berubah pada layanan DPT Online, KPU Kabupaten Sumba Timur menjelaskan bahwa seluruh data hasil tindak lanjut telah diproses dalam aplikasi SIDALIH. Namun, pembaruan pada layanan DPT Online dilakukan setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selesai dilaksanakan sehingga sinkronisasi data dilakukan secara menyeluruh.
Kehadiran dan pengawasan langsung Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam rapat pleno terbuka PDPB Triwulan II 2026 ini menegaskan komitmen lembaga pengawas untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu, memastikan transparansi kinerja KPU, serta mewujudkan daftar pemilih yang bersih dan berkualitas demi kesuksesan pesta demokrasi di Kabupaten Sumba Timur.
Penulis dan Foto : Humas