Lompat ke isi utama

Berita

Jamin Hak Pilih Disabilitas, Bawaslu Sumba Timur Lakukan Sosialisasi

Jamin Hak Pilih Disabilitas, Bawaslu Sumba Timur Lakukan Sosialisasi
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Demi menjamin hak pilih bagi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024, Bawaslu Sumba Timur lakukan sosialisasi kepada penyandang difabel, yang bertempat di aula Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), Jl. Waingapu-Haharu, Desa Temu, Kecamatan Kanatang, Selasa (11/10/2022).

\n\n\n\n

Sosialisasi dilakukan khususnya bagi pemilih pemula baik yang telah berumur 17 tahun maupun pemilih yang akan memasuki usia 17 tahun saat hari pencoblosan nantinya.

\n\n\n\n

Hadir sebagai narasumber adalah, pertama, Sekretaris Dinas Sosial Kab. Sumba Timur, Harun R. Marambajwa, S.Pt, kedua, Drs.Agustinus Dapa Loka, perwakilan penyandang disabilitas, Ketiga, Hina Mehang Patalu, SE/Anggota Bawaslu Sumba Timur dan Milka Laubase, S.Pd.K (Moderator) serta Frans Ndapatamu sebagai penerjemah.

\n\n\n\n

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga, SE serta dihadiri 25 orang penyandang disabilitas dari berbagai difabel.

\n\n\n\n

Dalam sambutanannya, Anwar mengatakan Bawaslu Sumba Timur memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas demi keterpenuhan hak-hak yang bersangkutan.

\n\n\n\n

“Undang-Undang menjamih hak-hak setiap warga Negara tanpa memandang suku, agama dan ras sesorang, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.” Kata Anwar saat membuka kegiatan tersebut, Selasa (11/10).

\n\n\n\n

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan akses partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu dan juga mengidentifikasikan permasalahan yang mungkin terjadi bagi penyandang difabel dalam penyelenggaraan pemilu nanti.

\n\n\n\n

“Penyandang disabilitas diperlakukan khusus saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat pendaftaran pemilih maupun saat pemungutan suara, petugas TPS harus memperhatikan dan memfasilitasi kebutuhannya agar dapat terlaksana secara baik,” tuturnya.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, Harun R. Marambajwa, S.Pt narasumber pertama saat menyampaikan materinya yang berjudul “Kebijakan Penanganan Pemerlu Pelayanan  Kesejahteraan Sosial (PPKS) Disabilitas Di Kabupaten Sumba Timur” mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur khususnya Dinas Sosial melakukan berbagai upaya untuk melindungi  dan memastikan hak penyandang disabilitas dapat diperhatikan.

\n\n\n\n

“Dasar utamanya adalah UUD 1945 dimana tujuan kita bernegara atau tujuan dari pembentuk Negara RI adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk didalamnya penyandang disabilitas.” ucapnya.

\n\n\n\n

Lanjut Harun, penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan, kedudukan, hak dan kewajiban serta perasaan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Dia juga mencontoh mantan Presiden RI ke-4 KH. Abdurahman Wahid saat memimpin Indonesia kala itu.

\n\n\n\n

“Indonesi pernah dipimpin Presiden yang memiliki keterbatasan fisik  atau penyandang disabilitas, yaitu: KH. Abdurahman Wahid sebagai Presiden RI ke-4. Ini membutikan bahwa Negara menjamin hak setiap masyarakat untuk berkarya,” katanya.

\n\n\n\n

Ia menambahkan, sampai saat ini sebaran penduduk disabilitas berada di 18 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

“Jumlah penyandang disabilitas 1336 orang yang tersebar di 18 Kecamatan, 4 Kecamatan belum memasukan datanya, yaitu: Kec. Haharu, Kec. Karera, Kec. Ngadu Ngala dan Kec. Ngaha Ori. Dari 1336 orang, 1148 orang adalah wajib pilih.” imbuhnya.

\n\n\n\n

Drs. Agustinus Dapa Loka, narasumber ketiga yang juga adalah penyandang disabilitas dengan materinya yang berjudul “Pemenuhan Hak Konstitusional Kaum Disabilitas.” mengatakan, setiap warga Negara Indonesia memliki hak yang sama untuk membangun Negeri termasuk hidupnya dalam keadaan apapun.

\n\n\n\n

“Warga Negara RI dimanapun berada dan berasal dari suku, agama, ras dan golongan manapun adalah kekuatan Negara yang memiliki potensi yang sama untuk ikut membangun Negeri dalam dimensi apapun, semua memiliki peluang yang sama kendatipun karena perbedaan profesi dan jabatan.” katanya.

\n\n\n\n

Warga Negara yang disebut kaum disabilitas lanjut Agus, adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mengalami kehilangan sebagian dari kemampuan yang sebenarnya dan harus di lindungi.

\n\n\n\n

“Dalam kondisi mereka yang sedemikian, semua orang mestinya berpihak tentu dengan panggilan moral yang tinggi untuk bertanggung jawab atas mereka. Memang jika hak-hak kaum disabiltas diabaikan dengan sengaja oleh pihak-pihak tertentu, sanksi hukum positif mestinya diberlakukan.” ucapnya.

\n\n\n\n

Ia juga merasa haru atas kejadian yang dialami oleh anak-anak didik tersebut, sama halnya  apa yang dia sendiri alami.

\n\n\n\n

“Ketika tadi saya melihat anak-anak yang ada disini, saya merasa terharu, mengapa, karena mereka tidak minta untuk menjadi demikian. Demikian sayapun tidak pernah berharap akan seperti ini. Tetap percaya bahwa Tuhan tetap memelihara hidup kalian pada waktunya dengan tepat. Tidak usah kuatir.” pungkas Agus.

\n\n\n\n

Tiba pada pemateri terakhir yaitu: Hina Mehang Patalu dalam paparannya, mengatakan Bawaslu Sumba Timur sepenuhnya mendukung dan akan mengawal proses Pemilu 2024 yang dihadapi agar sukses sesuai harapan, termasuk hak penyandang disabilitas.

\n\n\n\n

“Sebagai lembaga yang ditugaskan mengawal demokrasi, Bawaslu Sumba Timur akan berupaya dan memastikan hak-hak kaum difabel terakomodir untuk memberikan hak suaranya pada saat pemilihan umum tahun 2024 mendatang.” kata Hina.

\n\n\n\n

Bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih sambung Hina, akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU Sumba Timur untuk didata.

\n\n\n\n

“Data 1.148 orang penyandang disabilitas yang diperoleh hari ini, akan kami sampaikan ke KPU Sumba Timur untuk didata agar terakomodir dalam DPT nantinya untuk menggunakan hak pilihnya.” tandas Hina.

\n\n\n\n

(Umbu Andu)

\n