Lompat ke isi utama

Berita

Hina : Dharma Wanita Harap Ingatkan Suami akan Netralitas ASN

Hina : Dharma Wanita Harap Ingatkan Suami akan Netralitas ASN
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sumba Timur diharapkan dapat mengingatkan Suami untuk patuhi ketentuan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

\n\n\n\n

Demikian Pernyataan tersebut disampaikan Hina Mehang Patalu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Jumat (2/8/2022) pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Demokrasi untuk Pemilih Perempuan.

\n\n\n\n

Kegiatan Sosialisasi yang mengangkat thema Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Pemilu ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Oktavianus Landi adalah Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur dengan materi Peran Strategis Perempuan dalam Pemilu dan Demokrasi.

\n\n\n\n

Sedangkan narasumber kedua yaitu Hina Mehang Patalu, adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dengan materi Perempuan Mengawasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

\n\n\n\n

Kegiatan ini merupakan kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur dengan Dharma Wanita Persatuan unsur Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur dengan peserta kegiatan Dharma Wanita Persatuan unsur Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, dan Pendamping Koperasi yang juga adalah Staf Dinas Perdagangan.

\n\n\n\n

Hina Mehang Patalu mengatakan tanggungjawab Dharma Wanita khususnya Dharma Wanita unsur Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur diharapkan salah satunya dapat mengingatkan dan mendorong Suami yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Netralitas ASN dalam Pemilu.

\n\n\n\n

“harap Dharma Wanita dapat mengingatkan Suami yang ASN untuk mematuhi ketentuan Netralitas ASN di Pemilu”, tegasnya.

\n\n\n\n

Dalam esensi materinya Koordinator Divisi Pengangawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur ini menyampaikan detail beberapa hal dimasa Pemilu yang tidak dibolehkan dimana peran Dharma Wanita dapat mengingatkan Suami terkait prinsip Netralitas ASN, yakni: pertama, tidak melakukan Postingan yang mengarahkan Dukungan kepada salah satu atau lebih kandidat di media social;

\n\n\n\n

Kedua, tidak melakukanPendekatan dengan Partai Politik (Parpol) dalam rangka pencalonan dalam Pemilu atau Pemilihan;

\n\n\n\n

Ketiga, Tidak membagikan Alat Peraga Kampanye dan atau Bahan Kampanye seperti Baliho, Spanduk, Baner, Kalender, Brosur dan Leaflet terkait Partai Politik dan atau Kandidat tertentu dimasa Pemilu atau Pemilihan;

\n\n\n\n

Keempat, Tidak menghadiri kegiatan kampanye di jam kerja dan atau diluar jam kerja tidak menggunakan atribut atau fasilitas Negara;

\n\n\n\n

Kelima, Tidak ikut dalam penjemputan Surat Keputusan (SK) Parpol untuk Kandidat atau pasangan calon tertentu dan atau ikut dalam arak-arakan yang mengarah pada dukungan politik dimaksud.

\n\n\n\n

Selain itu dalam materi disampaikan bagaimana peran perempuan khususnya Dharma Wanita berpengaruh pada kualitas atau suksesnya proses dan hasil Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dengan langkah konkrit seperi: Ciptakan Pemilu Damai; Perangi Politik Uang; Lawan Kecurangan, Hoax dan Sara; serta Perempuan ikut mengawasi tahapan Pemilu

\n\n\n\n

Berkaca dari pengalaman perjalanan beberapa pelaksanaan pemilu sebelumnya dimana baik kuantitas maupun kualitas tingkat Peran partisipasi Perempuan dalam Pemilu terbilang masih rendah dan hal itu dapat diukur dari bagaimana peran perempuan sulit mendapatkan akses untuk: Kepastian Nama Terdaftar sebagai pemilh; Dalam Kampanye kebanyakan perempuan memposisikan diri sebagai tukang masak di Dapur atau bekerja dibelakang; Tidak mendengarkan Visi Misi; Acuh terhadapan dugaan pelanggaran pemilu yang diketahui ; Dalama hal netralitalitas ASN  dimana tidak melarang suami atau keluarga untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau berkampanye; serta pada hari pemungatan dan perhitungan suara perempuan cenderung lebih memilih untuk jaga rumah.

\n\n\n\n

Kemudian detegaskan mengapa Perempuan harus terlibat agar dapat memastikan terlindunginya hak politik perempuan; memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya; mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik; mengingatkan secara tegas kepada peserta dan penyelenggara pemilu tentang aturan dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu; mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat. (Yohanis Landi)

\n\n\n\n\n"