Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Pemilu, Bawaslu Sumba Timur Sosialisasikan Aplikasi SIPS Gelombang II

Hadapi Tahapan Pemilu, Bawaslu Sumba Timur Sosialisasikan Aplikasi SIPS Gelombang II
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur - Menghadapi Tahapan Pemilu khususnya tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Faktual Partai Politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Gelombang II kepada Partai Politik, Senin (18/07/2022).

\n\n\n\n

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIPS Gelombang II ini, terlaksana di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dengan mengundang 6 (enam) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.

\n\n\n\n

Adapun ke 6 (enam) Partai Politik, yakni Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Gerakan Perubahan (Partai Garuda), Partai Persatuan Kesatuan Indonesia (PKPI).

\n\n\n\n

Membuka Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIPS Gelombang II ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga dan didampingi Anggota Denny Harakai serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Christian Nataniel Heri Wulang.

\n\n\n\n

Dalam Sambutan Pembukaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif Bawaslu Sumba Timur yang kedua atau gelombang ke II, dan tahap pertama mengundang 5 (lima) Partai Politik tetapi yang sempat hadir hanya 3 (tiga) Partai Politik.

\n\n\n\n

“ini kegiatan ke dua, merupakan inisiatif Bawaslu dan pada kegiatan pertama sudah mengundang 5 (lima), dan berkesempatan hadir ada (3) tiga Partai Politik”, ujarnya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut dikatakan bahwa sosialisasi penggunaan Aplikasi SIPS ini perlu disampaikan kepada Partai Politik.

\n\n\n\n

“Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIPS ini perlu disampaikan kepada Partai Politik”, tandasnya

\n\n\n\n

Menurutnya, tujuan kegiatan ini untuk berbagi Informasi terkait pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dengan tujuan mengantisispasi tantangan terhadap lahirnya potensi sengketa proses pemilu dimana Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu yang ada dalam Tahapan Pemilu kedepan.

\n\n\n\n

“Bawaslu/Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu”, bebernya.

\n\n\n\n

Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota.

\n\n\n\n

Dan Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian sengketa sebagaimana termaktub dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 khusunya pasal 2 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota  berwenang menyelesaikan Sengketa; dan ayat (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota  memeriksa dan memutuskan Sengketa Pemilihan.

\n\n\n\n

Dihadirkan sebagai Narasumber adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Denny Harakai dan Moderator yakni Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Christian Nataniel Heri Wulang.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Denny Harai menyampaikan Materi tentang Pendaftaran dan Verifikasi partai Politik serta pengantar Materi tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

\n\n\n\n

Sedangan Teknis Penggunaan Aplikasi SIPS disampaikan oleh Staf Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Novrianus Umbu Muka.

\n\n\n\n

Dalam materinya, Denny menyampaikan bahwa waktu verifikasi Partai Politik adalah tanggal 29 Juli 2022 hingga tanggal 23 Desember 2022.

\n\n\n\n

Selain itu juga disampaikan dalam pertanyaan retoris bahwa mengapa perlu dilakukan Verifikasi Partai Politik walau sesuangguhnya pada saat Pendaftaran pendirian Partai sudah ada verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

\n\n\n\n

Disampaikan bahwa Verifikasi Partai Politik setelah Pendaftaran Partai Politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertujuan untuk memverifikasi Kelengkapan Dokumen, Kebenaran dan Keabsahan, indentitas dan Legal Standing Pendirian Partai Politik.

\n\n\n\n

“Verfikasi ini bertujuan untuk memastikan Kelengkapan, Kebenaran, keabsahan, identitas dan legal standing Pendirian Parpol”, jelas Denny.

\n\n\n\n

Untuk diketahui Aplikasi SIPS di Bawaslu Kabupaten ini terintegrasi dengan SIPS di Bawaslu Republik Indonesia, sehingga dokumen yang terupload di SIPS Bawaslu Kabupaten akan langsung terpantau oleh SIPS di Bawaslu RI.

\n\n\n\n

Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi SIPS ini diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS. (Yohanis Landi)

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Denny Harakai (kiri), Staf HP3S Novrianus Umbu Muka (berdiri) dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Christian N. H. Wulang (kanan) saat penyampaian materi Pendaftaran dan Verikasi Partai Politik dan Penggunaan Aplikasi SIPS Gelombang II kepada Partai Politik diruang rapat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, dengan moderator, Senin (18/07/2022). Doc Foto: Humas Bawaslu Sumba Timur

\n"