Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumba Timur Gelar Rapat Internal Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Pelanggaran
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur: Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur gelar rapat Internal Dukungan pelaksanaan kegiatan penanganan Pelanggaran. Rabu (21/05/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Sumba Timur, dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohanis Landi, Kasubag dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sumba Timur.
Rapat dibuka oleh Kasubag Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Balla Hunggu Mila pada pukul 11.00 wita.
Dalam sambutannya Yohanis Landi menuturkan pembinaan dan penanganan pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 7 berlaku secara hierarkis. Misalnya Bawaslu RI secara langsung melakukan dukungan pembinaan sampai ditingkat bawah melalui satu hirarki dibawahnya di propinsi. Propinsi melakukan pembinaan di tingkat kabupaten dan Bawaslu kabupaten melakukan pembinaan satu tingkat dibawahnya yaitu panwaslu kecamatan dan seterusnya.
“Pembinaan secara keselurahan mulai dari perekrutan, pendampingan, supervisi dan bimtek.” Ungkapnya.
Penulis : Naidin
Foto : Naidin