Lompat ke isi utama

Berita

Deny: Masa Tindak Lanjut Hasil Vermin, Parpol harap Patuhi Peraturan

Deny: Masa Tindak Lanjut Hasil Vermin, Parpol harap Patuhi Peraturan
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Dimasa Tindak lanjuthasil Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) diharapkan Partai Politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

\n\n\n\n

Pernyataan ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur Denny Harakai, M.Th di Waingapu, Kamis (25/8/2022).

\n\n\n\n

“masa tindaklanjuthasil Vermin persyaratan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU diharapkan Parpol Patuhi ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022”, tegasnya.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur ini mengatakan Partai Politik harus memanfaatkan waktu untuk menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten Sumba Timur karena waktunya terbatas.

\n\n\n\n

“waktunya terbatas, hanya 8 hari jadi Parpol harus manfaatkan maksimal”, ujarnya.

\n\n\n\n

Disampaikan bahwa terdapat 3 kegiatan yang dilakukan oleh KPU maupun Partai Politik dalam rentang waktu tanggal 19 Agustus hingga 26 Agustus 2022, yakni pertama: KPU menyerahkan hasil verifikasi administrasi melalui SIPOL yang bisa diakses Partai Politik; kedua: Tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda, dan anggota yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat keanggotaan; ketiga: KPU Kabupaten menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda, dan anggota yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan dari Partai Politik,

\n\n\n\n

Dikatakan pula pada rentang waktu ini tanggal 27 hingga 28 Agustus 2022 dimana KPU Kabupaten melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Syarat Pernyataan dugaan keanggotaan ganda, dan anggota yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari Partai Politik.

\n\n\n\n

Lebih lanjut ditegaskan Deny hingga hari ini masa menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU hanya tersisa 2 hari.

\n\n\n\n

Untuk di Ketahui bahwa sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 24 Agustus 2022 telah melayangkan Surat Himbauan kepada Partai Politik yang memiliki Kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur yang isinya yang isinya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur telah melakukan Verifikasi persyaratan keanggotaan Partai Politik pada 24 Partai Politik yang mempunyai kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur dan hasilnya telah diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) agar ditindaklanjuti oleh Partai Politik.

\n\n\n\n

Dalam Surat Himbauan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Kewenangan Bawaslu dalam mengawasi proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menghimbau beberapa hal sebagai berikut, pertama: Agar Partai Politik segera menindaklanjuti hasil Verfikasi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kedua: Agar Partai Politik berhati-hati dalam menginput data keanggotaan. ( Yohanis Landi )

\n