Lompat ke isi utama

Berita

Demi Tugas Yang Paripurna, Bawaslu Sumba Timur Gelar Kegiatan Penyusunan SOP AP

Demi Tugas Yang Paripurna, Bawaslu Sumba Timur Gelar Kegiatan Penyusunan SOP AP
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur - Dengan berbagai kewenangan yang begitu kompleks, guna mewujudkan tugas yang Paripurna, Pengawas Pemilu Perlu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan, baik setingkat Undang-Undang maupun Perbawaslu, bahkan untuk menyempurnakan langkah-langkah dalam bertindak, Pengawas Pemilu perlu adanya Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) sebagai acuan dalam bertugas.

\n\n\n\n

Untuk menyusun SOP AP yang baik dan benar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur gelar kegiatan peningkatan kapasitas tentang Internalisasi SOP AP Program Kegiatan Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Pembinaan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Tahapan.

\n\n\n\n

Penyusunan SOP AP ini dilakukan demi menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur yang efisien, efektif, berorientasi pada pengguna, jelas, mudah, selaras, terukur, dinamis, serta berorientasi pada kepatuhan dan kepastian hukum.

\n\n\n\n

Kegiatan Penyusunan SOP AP dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumba Timur, Rabu (06/04/2022), yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga dan didampingi oleh Denny Harakai dan Hina Mehang Patalu masing-masing adalah Anggota Bawaslu serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Sumba Timur, Christian N.H. Wulang.

\n\n\n\n

Pemberian pelayanan yang berkualitas, salah satunya dibangun melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh setiap lembaga atau instansi, termasuk bawaslu Kabupaten Sumba Timur, ketersedian Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman atau petunjuk bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi masyarakat. Kita harus bersyukur karena Lembaga Bawaslu Sumba Timur semakin berkembang karena dipacu oleh semangat kerja teman-teman”. Demikan disampaikan Anwar saat membuka kegiatan tersebut.

\n\n\n\n

Lebih lanjut Anwar mengatakan, setiap Divisi Bawaslu Kabupaten Sumba Timur akan menjalankan persiapan penyusunan SOP AP dengan mengidentifikasi prosedur di setiap Divisi dan terus menjalankan pola koordinasi dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya. Selain itu, dia juga berharap untuk seluruh jajaran terus meningkatkan pemahaman tentang peraturan yang telah berlaku tersebut.

\n\n\n\n

"Penggunaan SOP AP sebagai aturan untuk mengetahui dan memahami akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh Staf Bawaslu Sumba Timur. Setiap Penyusunan SOP AP tetap memperhatikan langkah-langlahnya agar SOP AP yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Anwar.

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

Denny Harakai (Anggota/Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumba Timur)
Foto: Humas Bawaslu Sumba Timur

\n\n\n\n

Hadir sebagai narasumber, Denny Harakai (Anggota/Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, dalam pemaparan materinya, menyampaikan bahwa semua unit organisasi di Bawaslu,Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten yang menyusun dan menerapkan SOP AP tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan lingkup kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

\n\n\n\n

"Setiap divisi di Bawaslu Kabupaten Sumba Timur perlu memperhatikan langkah-langkah dalam penyusunan SOP agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SOP AP memuat tentang aturan atau mekanisme dalam melaksanakan tugas di lingkup Bawaslu Sumba Timur. Langlah-langkah yang perlu di perhatikan diantaranya : tahapan persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, pemantauan dan evaluasi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. tutur Denny.

\n\n\n\n

Lebih lanjut menurut Denny, bahwa dari tahapan-tahapan yang diuraikan diatas, yang perlu di perhatikan adalah tahapan penilaian kebutuhan dimana tahapan ini dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan diteruskan ke Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

\n\n\n\n

"Penilaian Kebutuhan dilakukan dengan cara menginventarisir/mendaftar/mencatat semua prosedur ruang lingkup kerja Divisi dan kerja staf,menentukan jenis SOP apakah SOP Admiistrasi atau SOP Teknis dan berapa jumlah SOP yang diperlukan di Bawaslu Kabupaten, baik di Divisi maupun di Sekretariat, tandas Denny.

\n\n\n\n

Untuk diketahui, Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Umbu Andu)

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n"