Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Seleksi Pengawas Adhoc Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing

Dalam Rangka Seleksi Pengawas Adhoc Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing

Foto.Doc. Hina Mehang Patalu Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur

Waingapu, Bawslu Sumba Timur: Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur akan melaksanakan Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Existing.

Evluasi dilakukan dengan maksud menilai kinerja Panwaslu Kecamatan existing sebagai bahan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan tahapan Pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Pelaksanaan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia tersebut, Pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pilkada  tahun 2024 dengan menggunakan dua Kategori yakni, pertama: Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024; dan kedua: Peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, SE atau yang kerap disapa Umbu Hina mengatakan Pelaksanaan Pembentukan dengan metode Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) existing menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) akan dilaksanakan mulai sejak tangal 23 sampai dengan 27 April 2024.

“Tahapan pembentukan Panwas Kecamatan dengan metode evaluasi, dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sejak tangal 23 sampai dengan tanggal 27 April 2024, kemudian pelaksanaan evaluasi kinerja pada tanggal 26-27 April 2024. Terakhir, penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat, tanggal 1-2 Mei 2024,” jelasnya, Selasa (23/4/24).

Lebih lanjut dikatakan Umbu Hina, apabila setelah melaksanakan evaluasi terhadap Pawaslu Kecamatan existing dan terdapat kekosongan akibat dari hasil evaluasi kinerja, selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur akan melaksanakan perekrutan secara terbuka bagi Panwas Kecamatan yang terdapat kekosongan tesebut.

“Jadi kebutuhan masing-masing kecamatan berbeda-beda sesuai dengan hasil evaluasi. Khusus kecamatan yang kurang atau kosong kuoatanya, akan dilakukan seleksi terbuka bagi pendaftar baru,” tambahnya.

Umbu Hina menjelaskan, peserta pendaftar baru akan mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. Persyaratan untuk rekrutmen terbuka, secara umum tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat Pemilu. Adapun jadwal seleksi terbuka bagi Pawas Kecamatan dimulai tanggal 3 Mei 2024.

 

Penulis dan Foto : Umbu Andu

Editor : Junaidin Wawo Seto