Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Sosialisasikan Aplikasi SIPS Kepada Partai Politik

Bawaslu Sumba Timur Sosialisasikan Aplikasi SIPS Kepada Partai Politik
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Tanggal 14 Juni 2022, dan saat ini masa persiapan termasuk juga masa menuju Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

\n\n\n\n

Menjelang pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (Parpol), Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

\n\n\n\n

Sosialisasi Aplikasi SIPS ini bertempat diruang rapat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur ini disampaikan kepada Partai Politik di Kabupaten Sumba Timur, Kamis (14/07/2022).

\n\n\n\n

Sosialisasi Pengenalan Aplikasi SIPS ini direncanakan disampaikan mencakupi seluruh Partai Politik yang ada Kabupaten Sumba Timur dan dilakukan bertahap sambil menunggu hasil koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Sumba Timur terkait Partai Politik yang telah melaporkan dan atau terdaftar.

\n\n\n\n

Dalam Kegiatan Sosialisasi ini Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mengundang 5 (lima) Partai Politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (P-Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasinal Demokrat (P-Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan yang berkesempatan hadir adalah PKB, PAN dan Partai Nasdem.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga dalam kegiatan Sosialisasi menyampaikan berbicara penyelesaian sengketa Proses Pemilu juga berkaitan dengan kewenangan Bawaslu.

\n\n\n\n

Menurutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan Bawaslu demikian juga Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dimana selain tugas Pengawasan juga berwenang menyelesaikan sengketa Proses Pemilu,

\n\n\n\n

“Tugas Bawaslu selain Pengawasan, juga bertugas menyelesaikan sengketa Proses Pemilu”, jelasnya.

\n\n\n\n

Dalam materinya disampaikan bahwa sengketa proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota.

\n\n\n\n

Dan Kewenagan Bawaslu dalam Penyelesaian sengketa sebagaimana termaktub dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 khusunya pasal 2 ayat (1) Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota  Berwenang Menyelesaikan Sengketa; dan ayat (2) Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota  Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pemilihan.

\n\n\n\n

Sebagai Narusumber dalam kegiatan ini secara estafet disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dan Staf Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Novrianus Umbu Muka, dengan Modertor Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Christian N. H. Wulang.

\n\n\n\n

Dalam Sambutannya, Anwar Engga mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif Bawaslu Kabupaten Sumba Timur untuk memperkenalkan Aplikasi SIPS kepada Partai Politik.

\n\n\n\n

Lebih lanjut menurutnya Aplikasi SIPS di Bawaslu Kabupaten ini terintegrasi dengan SIPS di Bawaslu Republik Indonesia, sehingga dokumen yang terupload di SIPS Bawaslu Kabupaten akan langsung terpantau oleh SIPS di Bawaslu RI.

\n\n\n\n

“SIPS Kabupaten langsung terkoneksi dengan SIPS di Bawaslu RI”, ujarnya.

\n\n\n\n

Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi SIPS ini diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS.

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

Penyampaian Materi oleh Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga dan Staf Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Novrianus Umbu Muka Kegiatan Sosiaslisasi SIPS kepada Partai Politik diruang rapat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Kamis (14/07/2022). Doc Foto: Humas Bawaslu Sumba Timur

\n"