Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Segera Lakukan Perekrutan Pengawas Adhoc Untuk Pilkada 2024

Bawaslu Sumba Timur Segera Lakukan Perekrutan Pengawas Adhoc Untuk Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu Foto/Humas Bawaslu Sumba Timur

Waingapu, Bawslu Sumba Timur; Untuk mempersiapkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur akan segera membentuk tenaga Adhoc Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Perekrutan Panswascam akan dilakukan secara terbuka khusus 4 Kecamatan guna mengisi kekurangan kuota akibat dari hasil evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing sebelumnya.

4 Kecamatan yang mengalami kekurangan kuota tersebut yakni: Kecamatan Mahu, Kecamatan Wulla Waijelu, Kecamatan Lewa Tidahu dan Kecamatan Kanatang dengan kebutuhan masing-masing Kecamatan sebanyak 1 orang.

Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam akan dibuka mulai tanggal 5-7 Mei 2024 pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita. Khusus tanggal 7 Mei 2024 pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 wita. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3, yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap photo copy.

Ketua Bawaslu Sumba Timur Hina Mehang Patalu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dapat berpartisipasi sebagai calon Pangawas Pemilihan Kecamatan pada Pilkada Tahun 2024.

“Saya persilahkan kepada Putra-Putri Sumba Timur untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam. Pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur offline, jalur online dan via pos kilat, jadi pendaftar dapat memilih jalur yang telah disiapkan. Bagi pendaftar yang melalui jalur offline, dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Bawaslu Sumba Timur, sedangkan peserta yang mengirimkan berkas pendaftaran melalui jalur online dapat dikirim melalui emal: sumbatimurbawaslu@gmail.com, kemudian pendaftar yang mengirimkan melalui via pos kilat, paling lama berkas pendaftaran diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Sumba Timur,” jelasnya.

Umbu Hina sapaan akrabnya menuturkan, calon anggota Panwascam merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran dan berdomisili di wilayah Kabupaten Sumba Timur yang dibuktikan dengan KTP-Elektronik.

Selanjutnya ujar Umbu Hina, Perekrutan Panwscam diupayakan sesuai domisili yang bersangkutan dengan pertimbangan orang tersebut mengetahui kondisi wilayahnya.

“Panwascam yang direkrut memang yang paham kondisi daerah tersebut dan tinggalnya di wilayah itu sehingga tidak ada alasan untuk meninggal tugasnya,” jelas Umbu Hina.

Dia menuturkan, penelitian dan verifikasi berkas administrsi calon anggota Panwascam tanggal 5-7 Mei 2024 saat yang bersangkutan mendaftar, kemudian yang memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan tes tertulis dan tes wawancara. Tes tertulis akan dilaksanakan tanggal 13-14 Mei 2024, lalu tes wawancara tanggal 18-20 Mei 2024. Namun, peserta yang berhak mengikuti tahapan tes wawancara adalah peserta yang memiliki nilai tes tertulis tertinggi.

Dokumen persyaratan calon anggota Panwascam dapat diunduh disini https://sumbatimur.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2024/05/Dokumen-Persratan-Calon-Anggota-Panwascam.docx  atau dapat diperoleh dengan mendatangi langsung Kantor Bawaslu Sumba Timur, Jl. Muara Karya No. 10 Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu.

(Umbu Andu)